Harga Emas Antam di Pegadaian Terbaru 29 April 2025: Cek Daftarnya di Sini

AKURAT.CO Harga emas Antam di Pegadaian mengalami pergerakan yang patut diperhatikan pada hari ini, Selasa, 29 April 2025.
Masyarakat yang berminat untuk berinvestasi dalam logam mulia bisa memantau perkembangan harga terbaru sebagai bahan pertimbangan sebelum membeli atau menjual emas.
Baca Juga: Investasi Emas Digital, Halal atau Haram dari Sudut Pandang Islam?
Berdasarkan data resmi dari Pegadaian, harga emas Antam ukuran 1 gram dibanderol Rp2.043.000, sementara emas UBS untuk ukuran yang sama berada di harga Rp1.983.000.
Perbedaan harga ini mencerminkan nilai jual masing-masing merek emas batangan di pasaran serta dapat menjadi referensi bagi calon investor atau kolektor.
Harga Emas Antam
Harga emas Antam hari ini 0,5 gram: Rp1.074.000
Harga emas Antam hari ini 1 gram: Rp2.043.000
Harga emas Antam hari ini 2 gram: Rp4.023.000
Harga emas Antam hari ini 3 gram: Rp6.008.000
Harga emas Antam hari ini 5 gram: Rp9.978.000
Harga emas Antam hari ini 10 gram: Rp19.897.000
Harga emas Antam hari ini 25 gram: Rp49.612.000
Harga emas Antam hari ini 50 gram: Rp99.142.000
Harga emas Antam hari ini ini 100 gram: Rp198.201.000
Harga emas Antam hari ini 250 gram: Rp495.227.000
Harga emas Antam hari ini 500 gram: Rp990.234.000
Harga emas Antam hari ini 1000 gram: Rp1.980.426.000
Harga Emas UBS
Harga emas hari ini UBS 0,5 gram: Rp1.072.000
Harga emas hari ini UBS 1 gram: Rp1.983.000
Harga emas hari ini UBS 2 gram: Rp3.934.000
Harga emas hari ini UBS 5 gram: Rp9.721.000
Harga emas hari ini UBS 10 gram: Rp19.338.000
Harga emas hari ini UBS 25 gram: Rp48.249.000
Harga emas hari ini UBS 50 gram: Rp96.298.000
Harga emas hari ini UBS 100 gram: Rp192.520.000
Harga emas hari ini UBS 250 gram: Rp481.158.000
Harga emas hari ini UBS 500 gram: Rp961.183.000
Baca Juga: Harga Emas Antam di Pegadaian Terbaru 28 April 2025: Stagnan, Borong Sekarang Juga!
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









