Sri Mulyani Bungkam Soal Kenaikan Royalti Minerba, Tunggu Revisi PP!

AKURAT.CO Di tengah pembahasan kenaikan royalti dari sektor mineral dan batubara (minerba), Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, memilih untuk tidak memberikan komentar lebih lanjut.
Saat ditanya mengenai hal itu, dirinya hanya menjawab singkat,
"Nanti kalau sudah keluar PP-nya saja," ucapnya.
Seperti yang diketahui, pemerintah memang tengah menggodok revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2022 tentang perlakuan perpajakan dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) di bidang usaha pertambangan batu bara.
Selain itu, PP Nomor 26 Tahun 2022 yang mengatur jenis dan tarif PNBP di Kementerian ESDM juga sedang dalam tahap revisi.
Rencana kenaikan royalti ini menjadi perhatian karena berpotensi meningkatkan penerimaan negara dari sektor tambang.
Namun, di sisi lain, kebijakan ini juga bisa berdampak pada industri pertambangan, terutama bagi perusahaan-perusahaan yang bergantung pada regulasi tarif royalti.
Baca Juga: Sri Mulyani: Indikator Fiskal dan Ekonomi Indonesia Bagus
Sejauh ini, belum ada informasi resmi mengenai besaran kenaikan royalti yang akan diterapkan.
Namun, berbagai pihak, termasuk pelaku industri tambang, tengah menunggu keputusan final pemerintah terkait perubahan kebijakan ini.
Sementara itu, perekonomian Indonesia sendiri masih menunjukkan ketahanan yang kuat, dengan PMI manufaktur mencapai 53,6 pada Februari 2025 dan neraca perdagangan yang tetap surplus USD3,12 miliar.
Namun, keputusan terkait royalti minerba ini bisa menjadi faktor penting yang mempengaruhi sektor industri dan investasi ke depan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










