Akurat

BI Rilis QRIS Tap NFC, Kurangi Antrean Bayar Transportasi Publik

Demi Ermansyah | 14 Maret 2025, 19:36 WIB
BI Rilis QRIS Tap NFC, Kurangi Antrean Bayar Transportasi Publik

AKURAT.CO Bank Indonesia (BI) resmi meluncurkan QRIS Tap berbasis Near Field Communication (NFC), yang memungkinkan transaksi lebih cepat hanya dalam 0,3 detik. 

Dengan kecepatan ini, QRIS Tap diharapkan dapat mengurangi antrean penumpang pada transportasi umum yang sering mengalami kepadatan.  
 
Menurut Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI, Dicky Kartikoyono mengatakan bahwa QRIS Tap lebih unggul dibandingkan uang elektronik berbasis chip atau kartu, yang membutuhkan waktu sekitar 4-5 detik per transaksi.  
 
 
"Sejauh ini, uji coba QRIS Tap menunjukkan kecepatan transaksi hingga 0,3 detik. Ini jauh lebih cepat dibandingkan uang elektronik berbasis chip," ujar Dicky dalam Taklimat Media di Gedung BI, Jakarta, Jumat (14/3/2025). 
 
QRIS Tap mengintegrasikan standar QRIS dengan teknologi NFC.
 
Berbeda dengan QRIS CPM (customer presented mode) yang menggunakan pemindaian QR Code dengan kamera ponsel, QRIS Tap memungkinkan pengguna cukup menempelkan ponsel mereka ke NFC Reader, sehingga transaksi berlangsung lebih cepat dan praktis.  
 
Pada tahap awal, tambahnya, QRIS Tap sudah bisa digunakan di beberapa moda transportasi, seperti MRT Bundaran HI–Lebak Bulus, TransJakarta RoyalTrans, JR Connexion, Damri, dan Trans Sarbagita Bali. 
 
Oleh karena itu, BI menargetkan hingga Juni 2025, QRIS Tap diperluas ke seluruh armada Damri, TransPasundan, TransSurabaya, serta TransJakarta di semua jenis armada.  
 
Lebih lanjut Dicky menjelaskan, pada September 2025, layanan ini akan tersedia di MRT seluruh rute, LRT Jabodebek, serta KRL Jabodetabek dan Jogja-Solo. 
 
"Dengan implementasi ini, penumpang transportasi umum akan mendapatkan pengalaman pembayaran yang lebih cepat, mengurangi waktu antre, serta meningkatkan efisiensi perjalanan," paparnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.