Danantara dalam Sorotan, BRIMA Tekankan Transparansi dan Tata Kelola

AKURAT.CO Badan Riset dan Inovasi Mathla’ul Anwar (BRIMA), lembaga think tank Mathla'ul Anwar, organisasi massa Islam yang lahir 1916 M menyoroti integritas, tata kelola dan transparansi pengelola BPI Danantara. Hal itu terungkap dalam webinar bertajuk “Superholding Danantara: Berkah atau Musibah?", pada Sabtu (8/3/2025).
Dimana menurut Direktur BRIMA, Asep Rohmatullah Danantara bisa menjadi berkah bagi Indonesia sekaligus berpotensi menjadi bencana jika tidak dikelola dengan benar.
"Presiden Prabowo Subianto saat ini sedang membangun reputasi sebagai pemimpin yang bersih dan tidak mentoleransi korupsi. Jika Danantara tidak diawasi dengan ketat, proyek ini bisa menjadi beban besar bagi pemerintahannya, bahkan sekaligus bencana bagi perekonomian nasional," katanya.
Dia menambahkan, transparansi dan pengelolaan yang bertanggung jawab harus menjadi prioritas utama agar Danantara bisa meniru kesuksesan Temasek Singapura maupun Khazanah Malaysia, bukan mengulang tragedi 1MDB Malaysia.
Baca Juga: BKSAP DPR RI Kunjungi Temasek Singapura, Pelajari Strategi Investasi untuk Danantara
Tak hanya itu, pemerintah seharusnya belajar dari pengalaman pahit dalam pengelolaan investasi. Indonesia memang memiliki sejarah panjang dalam kegagalan investasi negara, seperti skandal ASABRI, Jiwasraya, Taspen dan banyak lagi yang lainnya.
"Pemerintah kita sering kali mengalami kebocoran keuangan dan praktek korupsi di berbagai BUMN. Baru-baru saja terjadi di Pertamina. Apa sebabnya? Karena kurang pengawasan dan nawaitunya sudah tidak baik sedari awal," tandas Asep.
Asep menekankan, Danantara harus bekerja secara profesional dan berintegritas, serta menjauhi nuansa yang bersifat politis dan kepentingan segelintir orang (conflict of interest). BRIMA pun berencana mengajukan uji materi UU No.1/2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang menjadi payung hukum Danantara.
"BRIMA dan sejumlah lembaga akan gunakan hak konstitusional untuk ajukan judicial review terkait pasal-pasal di UU BUMN yang dianggap bermasalah dan merugikan rakyat. Sebagai komponen anak bangsa, kami ingin pemerintah berada di jalur yang benar," ucapnya.
Sementara itu, Direktur NEXT Indonesia Herry Gunawan, menyoroti pentingnya integritas, tata kelola yang transparan dan bertanggung jawab dalam pengelolaan Danantara. Danantara ini, tuturnya, didirikan dengan niat baik, tetapi diawali dengan cara sembrono.
"Lihat saja pengelolanya, mereka berperan ganda atau rangkap jabatan. Regulator sekaligus operator. CEO Danantara Rosan Roeslani, dia merangkap sebagai Menteri Investasi. Holding operasional Dony Oskaria, masih menjabat Wamen BUMN. Danatara rawan sekali konflik kepentingan. Harusnya mereka memilih mau tetap di kementrian atau Danantara. Jangan dua-duanya, karena itu melanggar UU," ujar Herry.
Baca Juga: Rosan Sambut Baik Saran Ray Dalio untuk Pengembangan Danantara Lebih Baik
Undang-Undang yang dilanggar itu, terutama Undang-Undang Kementerian Negara Tahun 2008 dan Undang-Undang BUMN Tahun 2025. Keduanya berkenaan dengan rangkap jabatan yang dilanggar oleh Rosan Roeslani yang saat ini masih menjabat sebagai Menteri Investasi dan Dony Oskaria sebagai Wakil Menteri BUMN.
Senada dengan itu, Ekonom KADIN Ajib Hamdani menegaskan bahwa prinsip good governance harus menjadi pilar utama dalam investasi Danantara.
"Jangan sampai superholding ini hanya menjadi tempat parkir dana atau ladang bancakan oligarki. Harus ada pengawasan ketat dan keterbukaan kepada publik agar tidak terjadi penyimpangan dalam pengelolaan aset negara," katanya
Sementara itu, Kaprodi Ilmu Pemerintahan FISIP UNTIRTA, Shanty Kartika Dewi, mengingatkan bahwa kebijakan Danantara harus dikawal ketat agar tidak mengulang kesalahan investasi sebelumnya.
"Banyak undang-undang lahir secara prematur, termasuk UU BUMN terbaru yang menjadi payung hukum Danantara. Perubahan ini disahkan dalam waktu tiga hari dan tidak masuk dalam Prolegnas 2025. Dalam negara demokrasi, kebijakan tidak boleh tergesa-gesa dan harus melibatkan partisipasi publik agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari," tegasnya.
Lebih lanjut, Shanty mempertanyakan keberpihakan Danantara dalam pengelolaan aset negara ini.
"Ketika kita bertanya apakah Danantara berkah atau musibah, kita juga harus bertanya, Danantara ini untuk siapa? Apakah benar akan menguntungkan rakyat atau hanya menguntungkan segelintir pihak?", katanya.
Dari perspektif hukum, Presiden LIRA Andi Syafrani, menilai bahwa lahirnya Danantara tidak terlepas dari dinamika politik nasional.
"Dua produk hukum lahir pada tanggal yang sama (Undang-Undang BUMN No. 1 Tahun 2025 dan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2025). Ini menunjukkan bahwa Danantara memang didorong oleh kepentingan politik tertinggi. Jika tidak diawasi dengan ketat, ia berpotensi menjadi alat politik yang mengabaikan kepentingan publik," ujarnya.
Rektor UNMA Prof. Andriansyah mengungkapkan Danantara harus difokuskan pada sektor investasi produktif seperti energi terbarukan, infrastruktur digital, dan industri strategis lainnya. Ia mengingatkan bahwa superholding ini tidak boleh menjadi alat untuk menutupi kebocoran finansial di BUMN yang gagal.
“Kalau Danantara hanya dijadikan sebagai tempat bailout BUMN yang merugi, ini hanya menunda kehancuran. Pemerintah harus memastikan bahwa setiap rupiah yang dikelola benar-benar memberikan dampak ekonomi yang nyata,” tegasnya.
Seperti kita ketahui, Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara Indonesia), superholding yang dibentuk oleh Presiden Prabowo Subianto pada 24 Februari 2025.
Memiliki tugas mengelola aset negara senilai USD900 miliar (Rp14.678 triliun). Danantara diharapkan dapat menjadi instrumen strategis dalam mendukung investasi pemerintah dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










