Akurat

PINTU Imbau Masyarakat Waspadai Modus Penipuan Berkedok Crypto

Sultan Tanjung | 19 Februari 2025, 19:45 WIB
PINTU Imbau Masyarakat Waspadai Modus Penipuan Berkedok Crypto

AKURAT.CO – PT Pintu Kemana Saja (PINTU), aplikasi crypto all-in-one pertama di Indonesia, mengajak masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan PINTU.

Dua bentuk penipuan yang paling sering terjadi adalah penggunaan nama PT Pintu Kemana Saja secara tidak sah dan nomor WhatsApp palsu yang mengklaim sebagai kontak resmi PINTU.

Head of Product Marketing PINTU, Iskandar Mohammad, menegaskan bahwa seluruh komunikasi resmi PINTU hanya dilakukan melalui email resmi help@pintu.co.id dan fitur Live Chat dalam aplikasi PINTU.

Baca Juga: Penyelundupan 5 Ton Ikan Impor Akibat Lemahnya Pengawasan Pintu Masuk Negara

"Penggunaan WhatsApp oleh PINTU hanya diperuntukkan untuk mengirim kode One-time Password (OTP), bukan untuk komunikasi dengan pengguna. Tim Customer Success (CS) PINTU tidak pernah menggunakan nomor WhatsApp maupun nomor telepon untuk berkomunikasi dengan pengguna. Selain itu, situs resmi PINTU adalah pintu.co.id, dan setiap website lain yang mengatasnamakan PINTU dapat dipastikan palsu," ujar Iskandar melalui siaran pers.

Iskandar juga mengungkapkan bahwa salah satu modus penipuan yang ditemukan adalah nomor palsu yang muncul di Google saat pengguna melakukan pencarian terkait WhatsApp Pintu Kripto atau WhatsApp PINTU Investasi.

Baca Juga: Efisiensi Anggaran Untuk MBG, Ini Kata Luhut

Empat Jenis Penipuan Crypto yang Harus Diwaspadai

Berdasarkan data dari Pintu Academy, setidaknya ada empat modus penipuan dalam dunia crypto yang sering terjadi:

  1. Penipuan berkedok hadiah gratis – Penipu menawarkan iming-iming hadiah dengan meminta data pribadi korban.
  2. Duplikasi akun media sosial – Akun palsu dibuat menyerupai akun resmi untuk menipu pengguna.
  3. Phishing – Penipu menyamar sebagai perusahaan crypto resmi dengan mengubah nama situs web hingga menggunakan nomor WhatsApp palsu.
  4. Serangan ransomware – Upaya hacker untuk memblokir akses situs dan memasukkan virus ke dalam perangkat pengguna.

Baca Juga: Ketua MPR Harap Mendiktisaintek Baru Bisa Kebut Kerja: Tak Ada Lagi Waktu Transisi

Tips Menghindari Penipuan yang Mengatasnamakan PINTU

Untuk menghindari modus penipuan ini, Iskandar memberikan beberapa langkah pencegahan:

  • Jika menerima pesan dari WhatsApp palsu, segera blokir nomor tersebut.
  • Jangan mudah percaya dengan janji keuntungan tinggi atau titip dana investasi, karena PINTU tidak pernah menawarkan skema seperti itu.
  • Jangan membagikan data pribadi kepada siapa pun.
  • Hindari mengunduh atau mengklik tautan dari situs yang tidak resmi.

"Keputusan investasi berada di tangan pengguna sendiri, dan kami di PINTU selalu menekankan pentingnya berinvestasi dengan aman dan cerdas," tutup Iskandar.

Baca Juga: Prediksi Skor dan Susunan Pemain Madrid vs Man City: Mbappe dan Haaland Kembali Adu Tajam

Saluran Resmi PINTU

Untuk mendapatkan informasi dan berkomunikasi dengan tim PINTU, pengguna hanya boleh mengakses email resmi dan akun media sosial yang terverifikasi:

  • Website: pintu.co.id

     

  • Telegram: Pintu IndonesiaDiscord: Pintu Indonesia

     

  • Instagram: @pintu_id

     

  • Twitter (X): @PintuID

     

  • TikTok: @pintu_id

     

  • LinkedIn: Pintu Indonesia

Tentang PINTU

PT Pintu Kemana Saja dengan brand PINTU adalah Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan tergabung sebagai anggota dari Bursa Kripto CFX.

Sejak diluncurkan pada 1 April 2020, aplikasi ini hadir untuk memberikan kemudahan akses terhadap aset crypto dan mendorong inklusi keuangan digital di Indonesia.

PINTU menawarkan berbagai fitur unggulan, seperti Pintu Earn, Pintu Staking, Auto DCA, Web3 Wallet, dan Pintu Pro untuk mendukung investor pemula maupun trader profesional dalam mengelola aset crypto mereka.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.