Akurat

Mengenal Asset Recovery atau Penyitaan Aset

Hefriday | 16 Februari 2025, 11:19 WIB
Mengenal Asset Recovery atau Penyitaan Aset

AKURAT.CO Penyitaan aset atau asset recovery oleh bank sering kali menjadi momok bagi banyak orang, terutama bagi mereka yang memiliki kredit macet.

Dimana proses ini bukan sekadar tindakan sepihak dari bank, tetapi ada aturan dan prosedur yang harus diikuti agar tetap sesuai dengan hukum yang berlaku. 

Nah, buat kamu yang penasaran atau mungkin sedang menghadapi masalah ini, yuk kita bahas lebih lanjut bagaimana prosedur penyitaan aset dilakukan oleh bank.  
 
Apa Itu Penyitaan Aset? Mengutip dari Cermati, Minggu (16/2/2025), penyitaan aset oleh bank terjadi ketika seorang nasabah gagal memenuhi kewajibannya dalam membayar cicilan pinjaman atau kredit yang telah disepakati.
 
Dalam dunia perbankan, ini dikenal sebagai kredit macet, yaitu kondisi di mana nasabah tidak mampu membayar angsuran selama periode tertentu yang telah ditentukan dalam perjanjian.  
 
 
Biasanya, aset yang disita adalah jaminan (collateral) yang diajukan saat pengajuan kredit, seperti rumah, tanah, kendaraan, atau aset berharga lainnya. Penyitaan ini merupakan langkah terakhir yang dilakukan bank setelah berbagai upaya penyelesaian gagal.  

Prosedur Penyitaan Aset oleh Bank

Penyitaan aset bukanlah tindakan sembarangan yang bisa langsung dilakukan bank. Ada prosedur hukum yang harus dipatuhi. Berikut adalah tahapan yang biasanya terjadi:  
 
1. Peringatan dan Teguran kepada Nasabah
 
Sebelum masuk ke tahap penyitaan, bank terlebih dahulu akan memberikan peringatan kepada nasabah yang menunggak cicilan. Biasanya, peringatan ini berupa:  
  • Surat teguran pertama setelah keterlambatan pembayaran lebih dari 30 hari
  • Surat teguran kedua jika dalam 60 hari sejak tunggakan pertama belum ada pembayaran
  • Surat teguran ketiga yang biasanya diberikan setelah 90 hari, sekaligus sebagai peringatan terakhir.  
Jika setelah peringatan ketiga nasabah masih belum bisa melunasi kewajibannya, maka bank mulai mengambil langkah lebih lanjut.  
 
2. Proses Negosiasi atau Restrukturisasi Kredit
 
Sebelum benar-benar menyita aset, bank biasanya menawarkan opsi restrukturasi kredit. Ini bisa berupa:  
  • Perpanjangan tenor pinjaman agar cicilan lebih ringan
  • Penurunan bunga atau denda keterlambatan
  • Program keringanan tertentu yang disesuaikan dengan kondisi nasabah.  
Jika nasabah masih menunjukkan niat baik untuk membayar dan mampu mengikuti skema baru ini, maka penyitaan bisa dihindari.  
 
3. Penyampaian Surat Peringatan Terakhir dan Somasi
 
Jika negosiasi gagal, bank akan mengirimkan Surat Peringatan Terakhir atau Somasi. Surat ini berisi pemberitahuan bahwa jika dalam jangka waktu tertentu (misalnya 14 hari) tidak ada pembayaran atau penyelesaian, maka aset jaminan akan disita.  
 
4. Proses Hukum di Pengadilan
 
Penyitaan aset oleh bank tidak bisa dilakukan sembarangan. Jika aset tersebut masih atas nama nasabah, maka bank harus mengajukan permohonan eksekusi ke pengadilan. Proses ini biasanya melibatkan:  
  • Permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri
  • Penerbitan penetapan eksekusi oleh pengadilan
  • Pelaksanaan eksekusi dengan pengawasan dari juru sita pengadilan.  
Namun, jika dalam perjanjian kredit terdapat akta jaminan fidusia atau hak tanggungan, bank bisa langsung melakukan penyitaan tanpa harus melalui pengadilan.  
 
5. Pelelangan Aset
 
Setelah penyitaan dilakukan, bank biasanya menjual aset tersebut melalui pelelangan resmi yang diadakan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) atau melalui mekanisme lelang swasta yang telah mendapat izin dari pemerintah.  
 
Hasil dari pelelangan ini digunakan untuk melunasi utang nasabah. Jika ada sisa setelah utang lunas, maka kelebihan tersebut akan dikembalikan kepada nasabah. Sebaliknya, jika hasil lelang belum cukup, nasabah tetap harus membayar sisanya.

Menghindari Penyitaan Aset

Apakah penyitaan aset bisa dihindari? Tentu saja bisa! Ada beberapa cara agar asetmu tidak sampai disita oleh bank, yaitu:  
  • Bayar cicilan tepat waktu agar tidak mengalami tunggakan yang berlarut-larut
  • Gunakan fasilitas restrukturisasi kredit yang ditawarkan bank agar cicilan lebih ringan
  • Komunikasi dengan bank lebih awal jika merasa kesulitan membayar. Banyak bank yang bersedia memberikan keringanan bagi nasabah yang memiliki niat baik
  • Jangan mengabaikan surat peringatan dari bank. Semakin cepat ditindaklanjuti, semakin besar peluang untuk menemukan solusi tanpa harus kehilangan aset  
Penyitaan aset oleh bank memang terdengar menakutkan, tapi sebenarnya ada banyak tahapan yang harus dilalui sebelum hal itu terjadi. Selama nasabah menunjukkan niat baik untuk menyelesaikan kewajibannya, bank juga biasanya akan memberikan berbagai opsi penyelesaian.  
 
Kuncinya adalah selalu disiplin dalam membayar cicilan dan jangan ragu untuk berdiskusi dengan bank jika mengalami kesulitan keuangan. Jangan sampai aset yang sudah diperjuangkan bertahun-tahun harus hilang begitu saja karena masalah kredit macet.  
 
Semoga informasi ini bermanfaat dan bisa membantu kamu memahami bagaimana prosedur penyitaan aset oleh bank. Jika kamu sedang menghadapi situasi serupa, segera cari solusi terbaik sebelum terlambat.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

H
Reporter
Hefriday
Yosi Winosa