OJK Wajibkan Asuransi dan Dapen Alokasikan Dana Pengembangan SDM
Yosi Winosa | 3 Februari 2025, 15:40 WIB

kantor ojk
AKURAT.CO Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kini mewajibkan perusahaan asuransi, lembaga penjamin, dan dana pensiun atau dapen untuk menyediakan dana pendidikan dan pelatihan bagi pengembangan kompetensi sumber daya manusia (SDM).
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 34 Tahun 2024 tentang Pengembangan Kualitas SDM bagi perusahaan perasuransian, lembaga penjamin, dana pensiun, serta lembaga khusus di bidang tersebut.
Langkah ini diambil sebagai upaya untuk memperkuat standar industri perasuransian di Indonesia agar sesuai dengan standar internasional. Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan untuk meningkatkan tata kelola, manajemen risiko, serta kualitas permodalan di sektor keuangan.
Sesuai dengan ketentuan dalam POJK 34/2024, perusahaan asuransi dan dana pensiun wajib mengalokasikan dana pendidikan dan pelatihan SDM paling sedikit 3,5% dari total realisasi operasional pegawai. Aturan ini resmi diundangkan pada 23 Desember 2024 dan akan mulai berlaku pada 1 Juli 2025.
Ketentuan ini diharapkan dapat mendorong perusahaan untuk lebih serius dalam meningkatkan kompetensi karyawannya. Dengan alokasi dana yang memadai, perusahaan diharapkan dapat memberikan pelatihan berkualitas guna meningkatkan daya saing tenaga kerja di industri keuangan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menegaskan bahwa peningkatan kompetensi SDM merupakan salah satu prioritas utama dalam pengembangan industri asuransi. Selain aspek permodalan dan tata kelola, kualitas SDM menjadi faktor krusial yang dapat menentukan keberlanjutan bisnis di sektor ini.
“Kita ingin industri perasuransian memiliki standar yang kuat, sesuai dengan standar internasional, baik itu terkait tata kelola, kompetensi, manajemen risiko, dan permodalan," ujar Ogi dalam acara Regulatory Dissemination Day 2025 di Jakarta, Senin (3/2/2025).
Ogi mengakui bahwa industri asuransi masih menghadapi tantangan besar dalam hal kompetensi SDM. Banyak perusahaan masih belum memiliki standar pelatihan yang jelas, sehingga peningkatan keterampilan karyawan belum optimal.
Menurutnya, perusahaan harus menyeimbangkan strategi jangka panjang dengan kebutuhan jangka pendek dalam pengelolaan SDM. Oleh karena itu, OJK berharap regulasi baru ini dapat mendorong perusahaan untuk lebih proaktif dalam melakukan pelatihan dan pengembangan tenaga kerja.
Sebenarnya, kebijakan pengalokasian dana pendidikan dan pelatihan dalam industri asuransi bukanlah hal baru. Sebelum pandemi Covid-19, perusahaan asuransi dan dana pensiun pernah diwajibkan mengalokasikan 5% dari beban tenaga kerja untuk pengembangan SDM.
Namun, implementasi kebijakan tersebut dinilai kurang efektif karena kurangnya pengawasan serta ketidakjelasan dalam standar kompetensi yang harus dikembangkan. Hal ini menyebabkan banyak perusahaan tidak menjalankan aturan tersebut dengan optimal.
Untuk mengatasi kendala yang terjadi sebelumnya, OJK memastikan bahwa POJK 34/2024 akan diterapkan dengan sistem pengawasan yang lebih ketat. Regulasi ini juga menetapkan standar kompetensi yang lebih jelas untuk industri perasuransian dan dana pensiun.
“Dengan POJK ini, kita lebih jelas dalam menentukan mana sertifikasi yang diperlukan untuk industri perasuransian, mana kompetensi yang akan mendorong penguatan industri. Sehingga manfaatnya juga dapat dirasakan langsung oleh masing-masing perusahaan," ujar Ogi.
Dengan adanya regulasi baru ini, diharapkan industri perasuransian dan dana pensiun di Indonesia dapat lebih kompetitif di tingkat global. Standarisasi kompetensi SDM akan membantu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri ini serta memastikan keberlanjutan bisnis dalam jangka panjang.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










