Akurat

Cara Daftar NPWP Secara Online di Laman coretaxdjp.pajak.go.id, Hanya Butuh NIK dan KK!

Rahmat Ghafur | 8 Januari 2025, 19:21 WIB
Cara Daftar NPWP Secara Online di Laman coretaxdjp.pajak.go.id, Hanya Butuh NIK dan KK!

AKURAT.CO Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kini semakin penting, baik untuk keperluan pribadi maupun bisnis.

Pemerintah terus berupaya memudahkan proses pendaftaran NPWP, salah satunya dengan menyediakan layanan pendaftaran secara online melalui laman coretaxdjp.pajak.go.id.

Baca Juga: Pemadanan NIK dan NPWP Capai 78,96 Juta Wajib Pajak

Layanan ini resmi diluncurkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada 31 Desember 2024 lalu.

Coretax Administration System dirancang untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus berbagai urusan pajak, termasuk pendaftaran NPWP baru.

Proses pendaftarannya pun bisa dilakukan secara praktis dan cepat langsung melalui ponsel pintar.

Cara Daftar NPWP Secara Online

Berikut adalah langkah-langkah untuk mendaftar NPWP secara online melalui Coretax:

1. Kunjungi Website Coretax

Masuk ke halaman Coretax melalui laman https://coretaxdjp.pajak.go.id/.

2. Pilih Opsi Pendaftaran

Di halaman utama, klik pilihan "Daftar di sini". Tentukan kategori wajib pajak sesuai dengan kebutuhan, seperti "Perorangan" untuk individu atau kategori lain seperti Badan Usaha, Instansi Pemerintah, atau Pemungut PPN PMSE Luar Negeri.

3. Verifikasi NIK Anda

Jika Anda sudah memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar, pilih opsi "Ya, Wajib Pajak Memiliki NIK" untuk melanjutkan ke langkah selanjutnya.

4. Tentukan Jenis Registrasi

Pilih "Aktivasi NIK" untuk mengonversi NIK Anda menjadi NPWP atau pilih "Hanya Registrasi" jika hanya perlu membuat akun Coretax tanpa mengaktifkan NIK.

5. Isi Data Pribadi

Lengkapi informasi pribadi Anda seperti nama lengkap, tanggal dan tempat lahir, jenis kelamin, status pernikahan, NIK, dan nomor kartu keluarga (KK) sesuai dengan dokumen resmi.

6. Verifikasi Kontak

Masukkan alamat email dan nomor ponsel yang aktif. Anda akan menerima kode OTP di nomor ponsel yang didaftarkan. Masukkan kode OTP tersebut untuk verifikasi.

7. Unggah Dokumen Pendukung

Unggah dokumen seperti KTP untuk WNI, atau paspor dan KITAS/KITAP untuk WNA. Jika Anda memiliki usaha, pastikan untuk melampirkan dokumen izin usaha atau dokumen pendukung lainnya.

8. Tinjau dan Kirim Data

Periksa kembali semua informasi yang sudah diisi. Jika sudah sesuai, klik tombol "Kirim" untuk menyelesaikan pendaftaran NPWP Anda.

9. Proses dan Verifikasi

Setelah pengiriman, sistem Coretax akan memverifikasi data Anda. Jika sudah tervalidasi, NPWP Anda akan diterbitkan dan bisa diakses langsung melalui aplikasi Coretax.

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat dengan mudah mendapatkan NPWP secara online.

Jangan tunda lagi untuk memiliki NPWP, karena NPWP sangat penting untuk berbagai keperluan, seperti melaporkan penghasilan, melakukan transaksi keuangan, dan sebagai syarat untuk berbagai keperluan lainnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

R
D