PT APLN Sepakati Pembayaran Klaim Rp50 Miliar kepada PT KTC

AKURAT.CO PT Asuransi Perisai Listrik Nasional (PT APLN) resmi menyepakati pembayaran klaim asuransi senilai Rp50.050.810.476 kepada PT KTC Coal Mining Energy (PT KTC) pada 4 Desember 2024.
Kesepakatan ini merupakan tindak lanjut dari Putusan Arbitrase Ad Hoc yang mewajibkan PT APLN memenuhi kewajiban tersebut.
Penandatanganan kesepakatan dilakukan oleh direksi kedua perusahaan di hadapan Notaris Kurnia Ariyani, SH., dengan disaksikan kuasa hukum PT KTC dan Kepala Bagian Legal PT APLN.
“Dengan ditandatanganinya kesepakatan bersama, pembayaran klaim asuransi oleh PT APLN kepada PT KTC akan dilakukan sesuai syarat dan ketentuan yang telah disepakati,” ujar Presiden Direktur PT APLN, Moch. Hirmas Fuady, Kamis (19/12/2024).
Baca Juga: Bikin Bulutangkis Korea Selatan Heboh, An Se Young tak Menyesal Kritik Federasinya
Ia juga mengapresiasi kontribusi PT KTC, para pihak terkait, serta dukungan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku regulator yang terus mengawasi agar perusahaan asuransi mematuhi peraturan hukum yang berlaku.
“PT APLN sangat menghormati dan berkomitmen untuk melaksanakan kesepakatan bersama ini sebagai bentuk kepatuhan dan itikad baik perusahaan dalam memenuhi kewajiban berdasarkan putusan arbitrase,” lanjut Hirmas.
Selain itu, Hirmas menegaskan bahwa PT APLN berkomitmen menjalankan usaha secara transparan dan profesional, serta terus meningkatkan kualitas produk dan layanan.
"Kepercayaan masyarakat terhadap perusahaan asuransi sangat bergantung pada kualitas jasa dan layanan yang diberikan. Oleh karena itu, kami terus berupaya memenuhi harapan tersebut,” tutupnya.
Baca Juga: Prediksi Susunan Pemain Tottenham vs MU: Rashford Kembali Starter Hadapi Son Heung-min
Kesepakatan ini diharapkan menjadi tonggak penting dalam memperkuat kepercayaan antara PT APLN dengan mitranya, serta mencerminkan komitmen perusahaan untuk terus menjalankan bisnis sesuai prinsip tata kelola yang baik.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini







