Simak Cara Mudah Mengatasi Lupa Password dan Email DJP Online, Ikuti 9 Langkah Berikut

AKURAT.CO Lupa password Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Online seringkali menjadi masalah, terutama bagi wajib pajak yang hanya mengaksesnya sekali setahun saat melaporkan SPT Tahunan.
DJP sendiri merupakan lembaga pemerintah di Indonesia yang berada di bawah Kementerian Keuangan.
DJP ini menyediakan platform online untuk masalah administrasi perpajakan, salah satunya DJP Online.
Lantas, bagaimana cara mengatasi lupa password DJP Online? Berikut rinciannya.
Cara Mengatasi Lupa Password dan Email DJP Online
Apabila Anda lupa password DJP Online namun masih ingat alamat email yang digunakan, ikuti langkah-langkah berikut:
- Masuk ke halaman login DJP Online, klik keterangan “Lupa Kata Sandi”.
- Kemudian masukkan nomor NIK-NPWP
- Berikutnya masukkan nomor EFIN Anda.
- Lalu masukkan kode keamanan pada kolom yang tersedia.
- Periksa kembali data yang dimasukkan, setelah semuanya benar, klik “Submit”.
- Lalu akan muncul pop-up message yang bertuliskan “Request succeed, link reset password telah dikirim ke email Anda”. Anda bisa langsung klik “Ok”.
- Maka password baru akan segera dikirim ke alamat email aktif yang Anda gunakan untuk mendaftar akun sebelumnya.
- Cek inbox pada email Anda dari DJP online dan segera klik link “Reset Password”.
- Silakan ganti kata sandi atau password Anda dengan yang baru.
Bagaimana jika Lupa Email yang Didaftarkan di DJP?
Apabila ternyata Anda lupa password sekaligus lupa email yang terdaftar di sistem DJP Online, lakukan cara ini untuk mengatasinya:
- Buka halaman ubah password di https://djponline.pajak.go.id/account/lupapassword.
- Setelah masuk pada halaman Permohonan Ubah Kata Sandi atau ubah password, isikan setiap kolom yang ada.
- Berikutnya pada check box Lupa Email? Centang “Ya”.
- Masukkan kode keamanan sesuai yang tertera, lalu klik “Submit”.
Cara lain saat lupa email yang didaftarkan di DJP:
- Lakukan konfirmasi ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Anda terdaftar.
- Temukan alamat, nomor telepon atau nomor kontak WhatsApp KPP pada Unit Kerja DJP.
- Untuk menemukan alamat KPP yang dituju, pada beranda, pilih “Klik di Sini” pada Alamat Unit Kerja.
- Setelah masuk ke laman Daftar Unit Kerja Direktorat Jenderal Pajak, cari KPP berdasarkan nama unit kerja pada kolom pencarian bagian atas, lalu klik “Cari”.
- Maka akan muncul Nama Unit, Alamat, Telepon/Fax, hingga email KPP yang dituju.
- Anda dapat mendatangi langsung kantor pajak yang dituju atau melalui sambungan telepon atau WhatsApp untuk menanyakan alamat email terdaftar Anda di sistem DJP.
Apabila Anda memilih ingin mengganti alamat email baru, sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-04/PJ/2020 dapat mengajukan permohonan perubahan data pada alamat email dengan cara berikut:
- Menggunakan layanan telepon 1500200; atau
- Melalui livechat Tanya Fisko di laman https://pajak.go.id.
Jika Muncul Keterangan NPWP Belum Terdaftar
Apabila ternyata muncul keterangan bahwa NPWP Anda belum terdaftar, maka lakukan pemadanan Nomor Induk Kepentudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) terlebih dahulu.
Selengkapnya ketahui di sini langkah-langkahnya:
Cara Pemadanan NIK-NPWP.
Setelah melakukan pemadanan NIK dan NPWP namun masih muncul keterangan NPWP belum terdaftar saat mengakses DJP Online, lakukan langkah reset password DJP Online seperti pada langkah-langkah di atas, yakni reset password sekaligus centang kolom lupa email.
Itulah cara yang dapat dilakukan untuk mengakses kembali DJP Online. Semoga bermanfaat!
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.







