Akurat

Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, dan 3 Tahun 2024 Terbaru

Sultan Tanjung | 10 Desember 2024, 10:40 WIB
Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, dan 3 Tahun 2024 Terbaru

AKURAT.CO BPJS Kesehatan adalah program jaminan kesehatan nasional yang dikelola oleh pemerintah Indonesia melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Program ini bertujuan untuk memberikan akses pelayanan kesehatan yang merata dan terjangkau bagi seluruh masyarakat.

Setiap tahun, besaran iuran BPJS Kesehatan dapat berubah sesuai kebijakan pemerintah dan kondisi ekonomi.

Artikel ini membahas besaran iuran BPJS Kesehatan kelas 1, 2, dan 3 pada tahun 2024 berdasarkan informasi dari sumber resmi.

Baca Juga: Cabup Bojonegoro Wahono Pastikan Guru Swasta Dapat Tambahan Insentif dan BPJS Ketenagakerjaan

Menurut Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), iuran BPJS Kesehatan untuk tahun 2024 diperkirakan tidak mengalami kenaikan hingga pertengahan tahun 2025.

Hal ini didasarkan pada kondisi keuangan BPJS Kesehatan yang dinilai sangat sehat. Berikut adalah rincian iuran untuk masing-masing kelas pada tahun 2024:

  • Kelas 1: Rp 150.000 per orang per bulan.
  • Kelas 2: Rp 100.000 per orang per bulan.
  • Kelas 3: Rp 42.000 per orang per bulan. Peserta hanya membayar Rp 35.000 karena terdapat subsidi pemerintah sebesar Rp 7.000.

Bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), iuran sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah.

Sementara itu, peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang bekerja di lembaga pemerintahan, BUMN, BUMD, atau swasta dikenakan iuran sebesar 5% dari gaji bulanan.

Dari jumlah tersebut, 1% dibayar oleh pekerja, dan 4% oleh pemberi kerja.

Kesimpulan

Besaran iuran BPJS Kesehatan untuk kelas 1, 2, dan 3 pada tahun 2024 tetap sama seperti tahun sebelumnya dan tidak akan mengalami kenaikan hingga pertengahan tahun 2025.

Kebijakan ini didasarkan pada kondisi keuangan BPJS Kesehatan yang sehat, dengan surplus Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan yang cukup untuk memenuhi klaim manfaat beberapa bulan ke depan.

Dengan stabilitas ini, masyarakat dapat terus menikmati layanan kesehatan yang terjangkau dan merata melalui program BPJS Kesehatan.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.