Akurat

BAKN DPR Minta Sri Mulyani Transparan Terkait PPN 12 Persen Agar Tak Bebani Rakyat

Atikah Umiyani | 6 Desember 2024, 11:47 WIB
BAKN DPR Minta Sri Mulyani Transparan Terkait PPN 12 Persen Agar Tak Bebani Rakyat

AKURAT.CO Wakil Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI, Herman Khaeron, meminta pemerintah memberikan penjelasan transparan terkait rencana penerapan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) yang mulai berlaku pada Januari 2025.

Ia menekankan pentingnya menjaga daya beli masyarakat agar kebijakan ini tidak membebani ekonomi mereka.

"Yang harus dilihat pertama adalah daya beli masyarakat. Bagaimana kondisinya saat ini dan prospek ekonominya ke depan. Apakah dengan menaikkan pajak ini justru memberikan dampak positif atau malah memberatkan masyarakat?" ujar Herman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (6/12/2024).

Herman menilai, pemerintah perlu menjawab berbagai kekhawatiran publik terkait dampak kebijakan ini.

Menurutnya, penjelasan yang komprehensif dapat memberikan kepastian kepada masyarakat bahwa mereka tidak akan mengalami tekanan ekonomi berlebihan.

Baca Juga: Apakah Istilah 'Rakyat Jelata' Identik Kasar dalam Perspektif Sejarah Islam?

"Sepanjang ini bisa dijelaskan dengan baik dan sepanjang pemerintah dapat menjamin daya beli masyarakat tetap terjaga, maka kebijakan ini bisa diterima. Penjelasan yang jelas sangat penting," tegasnya.

Ia juga meminta Menteri Keuangan Sri Mulyani, sebagai pihak yang memimpin kebijakan fiskal, untuk menyampaikan komunikasi yang gamblang dan transparan kepada publik.

"Menteri Keuangan sebagai leading sector-nya harus mampu menjelaskan kebijakan ini dengan detail dan lugas kepada masyarakat," tambah Herman.

Tarif PPN 12 persen yang akan mulai diterapkan pada 2025 merupakan hasil kesepakatan antara pimpinan DPR RI dan Presiden Prabowo Subianto. Kesepakatan ini diambil dalam pertemuan antara pimpinan DPR dan Presiden di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Kamis (5/12/2024).

Pimpinan DPR yang hadir dalam pertemuan tersebut antara lain Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Adies Kadir, Ketua Komisi XI Mukhamad Misbakhun, dan Ketua Komisi III Habiburokhman.

Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menyatakan bahwa tarif PPN 12 persen akan diterapkan secara selektif. Kebijakan ini hanya berlaku untuk barang-barang mewah, baik yang diproduksi dalam negeri maupun barang impor.

Baca Juga: Pemerintah Diminta Respons Cepat Tangani Korban Bencana di Sukabumi

"Kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen hanya berlaku untuk barang-barang mewah. Untuk masyarakat yang membeli barang kebutuhan biasa, tarif PPN tetap 11 persen seperti saat ini," jelas Misbakhun.

Ia menegaskan bahwa kebijakan ini tidak akan membebani masyarakat kecil, karena kenaikan PPN difokuskan kepada konsumen barang-barang mewah.

"Dengan kebijakan ini, masyarakat kecil tetap dikenakan tarif PPN yang berlaku saat ini," pungkasnya.

Herman menekankan, pemerintah harus mengawasi implementasi kebijakan ini secara ketat agar tetap sesuai dengan sasaran yang telah ditetapkan.

Ia berharap pemerintah memastikan dampak kebijakan ini tetap positif bagi ekonomi nasional tanpa mengurangi daya beli masyarakat.

"Dengan penjelasan yang baik dan implementasi yang tepat, kita dapat memastikan kebijakan ini tidak memberatkan masyarakat luas," tutup Herman.  

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.