Minta Persetejuan Penggunaan Dana, Multi Makmur Lemindo (PIPA) Gelar RUPSLB 29 November Mendatang

AKURAT.CO PT. Multi Makmur Lemindo Tbk. (PIPA) akan menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 29 November 2024 mendatang.
Hal tersebut tertulis dalam surat pemanggilan dengan nomor 002/MML-Corsec/XI/2024 yang dirilis oleh Corporate Secretary perusahaan, Imanuel Kevin Mayola.
Adapun, agenda utama RUPSLB ini adalah persetujuan perubahan penggunaan dana, yang akan dibahas dan dimintakan persetujuannya kepada para pemegang saham. Perubahan penggunaan dana ini berkaitan dengan rencana ekspansi, investasi, atau pengembangan bisnis lebih lanjut.
Baca Juga: Porsi Saham Free Float Black Diamond Resources (COAL) Capai 36,4 Persen per Oktober 2024
"Surat pemanggilan RUPSLB ini merupakan tindak lanjut dari surat pemberitahuan sebelumnya, nomor 003/MML-Corsec/X/2024, yang diterbitkan pada 23 Oktober 2024. Surat tersebut memuat informasi awal mengenai rencana RUPSLB," ujar Imanuel dalam keterbukaan informasi BEI, dikutip Kamis (7/11/2024).
Asal tahu, PIPA merupakan salah satu perusahaan yang bergerak di industri manufaktur. Menurut jadwal, pemegang saham yang tidak dapat hadir dalam RUPSLB dapat memberikan kuasa kepada pihak lain yang akan mewakili mereka dalam pertemuan tersebut.
Dokumen pemanggilan RUPSLB yang dikeluarkan secara elektronik ini merupakan dokumen resmi perusahaan dan disampaikan melalui sistem pelaporan elektronik yang sudah disetujui. Manajemen PT Multi Makmur Lemindo Tbk. menegaskan bahwa dokumen ini tidak memerlukan tanda tangan karena sudah dihasilkan secara resmi dan terverifikasi oleh sistem perusahaan.
Keputusan-keputusan yang dihasilkan dalam RUPSLB ini nantinya akan menjadi pijakan penting bagi PT Multi Makmur Lemindo Tbk. dalam menjalankan strategi bisnis ke depannya. Para pemegang saham diharapkan dapat hadir dan memberikan suara demi kepentingan bersama dan keberlanjutan perusahaan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










