Prabowo Putihkan Utang 6 Juta Petani dan Nelayan, Ekonom: Dukung Industri Perbankan

AKURAT.CO Dalam upaya memenuhi janji kampanye untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, Presiden Prabowo Subianto merancang kebijakan pemutihan utang bagi sekitar 6 juta petani dan nelayan yang terjebak krisis kredit perbankan. Kebijakan ini akan diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) yang dijadwalkan terbit pekan depan.
Informasi tersebut disampaikan oleh Hashim Djojohadikusumo, adik Presiden Prabowo, dalam dialog di Menara Kadin, Jakarta Selatan, pada Rabu (23/10/2024). Hashim menjelaskan bahwa pemutihan utang ini ditujukan untuk membebaskan para petani dan nelayan dari jeratan kredit yang selama ini menghalangi akses mereka ke layanan perbankan.
Menurutnya, banyak dari mereka mengalami kesulitan mengakses pembiayaan karena riwayat kredit bermasalah, yang justru memperburuk kondisi ekonomi mereka. “Pemutihan ini diharapkan akan memberi kesempatan baru bagi para petani dan nelayan agar mereka bisa kembali mengakses kredit perbankan dan mengembangkan usahanya tanpa terhambat oleh beban utang lama,” ujar Hashim.
Baca Juga: Pekan Depan, Perpres Pemutihan Utang 6 Juta Petani dan Nelayan Diteken
Menanggapi inisiatif tersebut, Wawan Hendrayana, Vice President PT Infovesta Utama, menyambut baik rencana pemutihan utang sebagai langkah yang berdampak positif.
“Pemutihan utang bagi debitur UMKM bisa menjadi hal positif yang membuka akses penyaluran kredit kembali bagi sekitar 5 juta orang. Ini akan sangat mendukung industri perbankan,” ujarnya saat dihubungi Akurat.co, Jumat (25/10/2024).
Meski demikian, Wawan menekankan pentingnya perangkat hukum yang jelas agar kebijakan ini tepat sasaran dan tidak disalahgunakan. Ia juga menambahkan bahwa akses kredit yang diberikan kembali perlu dilakukan dengan penilaian risiko yang memadai agar proses pemulihan ini berkelanjutan.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap para petani dan nelayan dapat memanfaatkan pembiayaan yang lebih mudah dan leluasa untuk meningkatkan produktivitas.
Rencana ini juga diperkirakan akan memberikan dampak positif bagi sektor perbankan dengan terbukanya akses kredit baru bagi jutaan debitur, yang sebelumnya dinyatakan bermasalah dalam catatan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan.
Kebijakan penghapusan utang ini menandai langkah awal Presiden Prabowo dalam upayanya memenuhi janji untuk memperkuat ekonomi masyarakat bawah. Penerbitan Perpres diharapkan menjadi payung hukum yang kokoh bagi kebijakan ini agar dapat dijalankan dengan transparansi dan efektif.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kalender Jawa 28 Oktober 2026: Watak Weton Rabu Pon, Benarkah Dikenal Pekerja Keras?
- 2Putin Nyatakan Rusia Siap Perang dengan Eropa Meskipun Tidak Menginginkannya
- 3Pemimpin Oposisi Israel Berjanji akan Mengganti Pemerintahan Netanyahu setelah Pemilu
- 44 Link CCTV Jakarta Hari Ini, 28 Oktober 2026: Pantau Situasi Demo di Bundaran HI!
- 5Viking Sebut Terduga Pembunuh ARK Bukan Pendukung Persija, Terindikasi Kelompok Suporter Klub Lain
- 6Luhut soal Polemik Ekspor Gas: Ngapain Berkelahi dengan Singapura?
- 7Tujuh Dekade Asuransi Astra Menjaga Asa: Merajut Kemandirian Ekonomi UMKM, Perempuan, hingga Penyandang Disabilitas
- 8Pentagon Minta Negara NATO Redam Pernyataan Mengancam Rusia, Ada Apa?
- 9Geledah Kantor PT IPPS, Kejagung Sita Ponsel dan Temukan Akses Ruangan Rahasia
- 10KPK Geledah Kantor Bea Cukai Semarang dan Kanwil Jateng, Sita Uang Tunai








