Akurat

BI Tegaskan Pecahan Uang Rp10.000 Keluaran Tahun 2005 Masih Berlaku

Hefriday | 4 Oktober 2024, 19:54 WIB
BI Tegaskan Pecahan Uang Rp10.000 Keluaran Tahun 2005 Masih Berlaku

AKURAT.CO Baru-baru ini muncul pemberitaan yang menimbulkan kebingungan di masyarakat terkait keabsahan uang pecahan Rp10.000 tahun emisi 2005. Banyak yang bertanya-tanya apakah uang tersebut masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah. 

Untuk meluruskan informasi ini, Bank Indonesia (BI) telah memberikan klarifikasi penting bahwa uang Rp10.000 tahun emisi 2005 masih sah digunakan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
 
Dalam artikel ini, Akurat.co akan mengulas kepastian hukum terkait keabsahan uang rupiah dan pentingnya edukasi publik agar masyarakat memahami hak dan kewajiban mereka dalam penggunaan mata uang nasional, merangkum keterangan resmi BI, Jumat (4/10/2024).

1. Kepastian Hukum
 
Bank Indonesia menegaskan bahwa uang Rp10.000 tahun emisi 2005 tetap sah sebagai alat pembayaran, sebagaimana diatur dalam Pasal 23 UU Mata Uang No.7 Tahun 2011. Selain emisi 2005, uang pecahan Rp10.000 tahun emisi 2016 dan 2022 juga masih berlaku dan dapat digunakan untuk transaksi sehari-hari. 
 
 
Ini berarti, masyarakat tidak perlu ragu atau menolak uang tersebut ketika menerima atau menggunakan dalam transaksi. Penegasan ini penting untuk mencegah terjadinya kesalahpahaman di masyarakat, terutama di kalangan pedagang atau konsumen yang mungkin tidak menyadari keabsahan uang lama.

2. Pentingnya Edukasi Publik
 
Masih adanya keraguan di kalangan masyarakat menunjukkan bahwa edukasi tentang penggunaan uang rupiah perlu ditingkatkan. Banyak masyarakat mungkin tidak sepenuhnya memahami aturan yang berlaku terkait uang yang masih sah digunakan. 
 
Edukasi ini penting agar masyarakat mengetahui hak mereka dalam menerima uang, serta kewajiban mereka untuk tidak menolak uang yang sah. Sesuai dengan Pasal 23 UU Mata Uang, masyarakat dilarang menolak uang Rupiah dalam transaksi pembayaran kecuali ada keraguan terkait keaslian uang tersebut.

Untuk itu, BI menghimbau agar masyarakat tidak menolak uang yang masih berlaku selama keasliannya tidak diragukan. Edukasi ini juga penting bagi pelaku usaha, terutama di sektor ritel, untuk memastikan mereka menerima dan memahami uang yang sah dalam sistem pembayaran di Indonesia.

3. Akses Informasi Resmi
 
Sebagai upaya untuk memudahkan masyarakat memperoleh informasi yang benar mengenai masa berlaku uang rupiah, Bank Indonesia menyediakan berbagai saluran resmi yang dapat diakses kapan saja. Masyarakat dapat mencari informasi melalui website resmi BI atau menghubungi contact center BI Bicara di 131. 
 
Selain itu, melalui media sosial, Bank Indonesia juga aktif memberikan informasi terkini terkait kebijakan dan keabsahan uang Rupiah. Dengan akses yang mudah ini, masyarakat tidak hanya dapat memperoleh informasi terkini, tetapi juga memastikan bahwa sumber informasi mereka akurat dan berasal dari otoritas yang sah. 
 
Ini juga membantu melawan disinformasi atau berita palsu yang mungkin beredar terkait masa berlaku uang Rupiah. Bank Indonesia telah memberikan kepastian hukum terkait hal ini dan menyediakan akses mudah ke informasi resmi. 
 
Edukasi publik yang lebih baik tentang aturan penggunaan uang Rupiah sangat penting untuk memastikan kelancaran transaksi dan mencegah penolakan uang yang tidak sah. Dengan pengetahuan yang tepat, masyarakat dapat lebih percaya diri dalam menggunakan uang Rupiah dalam kehidupan sehari-hari.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

H
Reporter
Hefriday
Yosi Winosa