RI Sukses Kumpulkan USD65 Juta dari Cash Wakaf Link Sukuk

AKURAT.CO Indonesia bisa dikatakan menjadi pelopor upaya global untuk perubahan iklim melalui inovasi keuangan syariah. Salah satu nya dengan Green Sukuk. Selain Green Sukuk, Indonesia juga mengambil langkah lebih jauh dalam mendukung pembangunan berkelanjutan dengan menerbitkan SDG's Sukuk Framework pada 2021.
SDG’s Sukuk merupakan instrumen keuangan syariah yang diterbitkan untuk membiayai proyek-proyek berkelanjutan, seperti pembangunan infrastruktur hijau, energi terbarukan, serta program pengelolaan limbah yang lebih efektif.
Inisiatif ini merupakan bukti nyata bahwa keuangan syariah mampu menjadi instrumen utama dalam membiayai proyek-proyek yang sejalan dengan Sustainable Development Goals (SDG’s), khususnya yang berhubungan dengan pengelolaan limbah, perlindungan lingkungan, dan mitigasi krisis iklim.
Baca Juga: RI Pelopor Green Sukuk Global
Dalam pidatonya di The 8th Annual Islamic Finance Conference (AIFC), Wakil Menteri Keuangan II, Thomas Djiwandono, menyampaikan bahwa SDG's Sukuk berhasil menghimpun dana sebesar USD10 miliar, yang dialokasikan untuk proyek-proyek yang bertujuan memecahkan masalah lingkungan di Indonesia.
Selain itu Indonesia juga terus menunjukkan inovasi dalam memanfaatkan keuangan syariah, salah satunya melalui penerbitan Cash Wakaf Link Sukuk pada 2020. Instrumen ini menggabungkan konsep wakaf dengan instrumen keuangan modern, menjadikannya sebagai sarana untuk mendanai proyek-proyek sosial yang berkelanjutan.
Wakil Menteri Keuangan II, Thomas Djiwandono, menjelaskan bagaimana Cash Wakaf Link Sukuk telah berhasil menghimpun USD65 juta dari lebih dari 3.000 kontributor wakaf.
"Cash Wakaf Link Sukuk mengkonsolidasikan wakaf tunai swasta untuk mendanai infrastruktur sosial seperti sekolah dan klinik serta program-program bagi kaum miskin, menawarkan kombinasi yang kuat antara dampak keuangan dan sosial," ucap Thomas di Jakarta, Kamis (3/10/2024).
Salah satu keunggulan dari Cash Wakaf Link Sukuk adalah kemampuannya untuk menjembatani antara filantropi Islam dan investasi syariah, memberikan imbal hasil bagi investor sekaligus mendukung program sosial.
Dengan konsep ini, instrumen wakaf tidak lagi terbatas pada aset fisik seperti tanah atau bangunan, tetapi bisa dimanfaatkan lebih luas untuk proyek-proyek pembangunan yang memiliki dampak langsung pada masyarakat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 4Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 5Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 6Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 7Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 8Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 9KPK Tetapkan Lima Tersangka OTT BNPB, Adik hingga Orang Kepercayaan Suharyanto Terjerat
- 10Panggil Bahlil ke Istana, Prabowo Terima Laporan Penguatan Tata Kelola Migas dan Peningkatan Layanan Energi









