Mengenal Ragam Pajak Penghasilan (PPh)

AKURAT.CO Pajak Penghasilan (PPh) adalah pajak yang dikenakan terhadap pendapatan yang diterima oleh wajib pajak, baik individu maupun badan usaha. Di Indonesia, PPh dibagi menjadi beberapa pasal, mulai dari Pasal 21 hingga Pasal 29, yang masing-masing mengatur mengenai subjek dan objek pajak yang berbeda.
Merangkum berbagai sumber, Senin (30/9/2024), berikut adalah penjelasan mengenai Pajak Penghasilan berdasarkan pasal-pasal tersebut.
1. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21
PPh Pasal 21 adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh individu sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan. Penerima penghasilan yang dikenai PPh 21 bisa berupa karyawan, pegawai pemerintah, serta tenaga kerja lepas atau freelance.
Baca Juga: Tarif PPh Kemahalan, Influencer Perlu Bikin 'Rumah' Agar Dapat Tarif Lebih Adil
Objek PPh Pasal 21 meliputi gaji, upah, honorarium, tunjangan, bonus, dan penghasilan lain yang diterima sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan. PPh Pasal 21 ini dipotong oleh pemberi kerja (perusahaan atau instansi) dan disetorkan ke negara.
Contoh Penerapan dari PPh 21: Seorang karyawan yang bekerja di perusahaan dan mendapatkan gaji bulanan, tunjangan, serta bonus akhir tahun akan dikenakan PPh Pasal 21 yang dipotong langsung oleh perusahaan setiap bulannya.
2. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22
PPh Pasal 22 dikenakan atas kegiatan perdagangan barang, terutama yang dilakukan oleh badan usaha milik pemerintah dan swasta. Pajak ini dipungut oleh bendaharawan pemerintah, badan usaha tertentu, atau institusi lainnya yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan.
Objek PPh Pasal 22 biasanya adalah transaksi impor barang dan kegiatan perdagangan lainnya yang diatur oleh pemerintah. Pajak ini dipungut pada saat barang-barang impor masuk ke Indonesia atau pada saat transaksi perdagangan tertentu dilakukan.
Contoh Penerapan pasal: Seorang pengusaha yang mengimpor barang dari luar negeri akan dikenakan PPh Pasal 22 pada saat barang tersebut tiba di pelabuhan Indonesia.
3. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23
PPh Pasal 23 dikenakan atas penghasilan yang diperoleh oleh wajib pajak dalam negeri dari modal, penyerahan jasa, atau hadiah dan penghargaan. PPh Pasal 23 ini dipotong oleh pihak yang melakukan pembayaran penghasilan kepada pihak yang menerima penghasilan.
Objek PPh Pasal 23 meliputi dividen, bunga, royalti, sewa, serta berbagai jenis jasa seperti jasa teknik, manajemen, dan konsultan. Tarif PPh Pasal 23 bervariasi tergantung dari jenis penghasilannya, dengan tarif umumnya adalah 2% atau 15% dari jumlah penghasilan bruto.
Contoh Penerapan pasal: Jika seorang konsultan memberikan jasa kepada sebuah perusahaan, maka perusahaan tersebut wajib memotong PPh Pasal 23 dari fee yang diterima konsultan tersebut.
4. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 24
PPh Pasal 24 adalah mekanisme pengkreditan pajak yang dibayarkan di luar negeri terhadap penghasilan yang juga dikenakan pajak di Indonesia. Dengan kata lain, jika seorang wajib pajak Indonesia memperoleh penghasilan dari luar negeri dan dikenakan pajak di negara tersebut, pajak yang dibayar di luar negeri tersebut dapat dikreditkan terhadap pajak yang harus dibayar di Indonesia.
Contoh Penerapan pasal: Seorang warga negara Indonesia yang memiliki investasi di luar negeri dan membayar pajak penghasilan di negara tempat investasi tersebut, dapat mengurangi kewajiban PPh di Indonesia dengan jumlah pajak yang telah dibayarkan di luar negeri.
5. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25
PPh Pasal 25 mengatur tentang angsuran pajak yang harus dibayarkan oleh wajib pajak dalam tahun pajak berjalan. Angsuran ini bertujuan untuk meringankan beban wajib pajak agar tidak perlu membayar pajak dalam jumlah besar sekaligus di akhir tahun. Angsuran PPh 25 dihitung berdasarkan perhitungan pajak yang telah dibayar pada tahun sebelumnya.
Contoh Penerapan pasal: Seorang wajib pajak yang tahun lalu membayar PPh dalam jumlah tertentu, diwajibkan membayar angsuran PPh Pasal 25 setiap bulannya pada tahun berjalan, berdasarkan perhitungan pajak tahun sebelumnya.
6. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 26
PPh Pasal 26 dikenakan terhadap penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak luar negeri yang tidak berkedudukan di Indonesia. Pajak ini dipotong oleh pihak yang melakukan pembayaran penghasilan kepada wajib pajak luar negeri tersebut. Tarif PPh Pasal 26 adalah 20% dari jumlah bruto penghasilan, kecuali diatur lain dalam perjanjian penghindaran pajak berganda.
Objek PPh Pasal 26 meliputi dividen, bunga, royalti, sewa, dan penghasilan lainnya yang diterima wajib pajak luar negeri dari sumber penghasilan di Indonesia.
Contoh Penerapan pasal: Jika sebuah perusahaan di Indonesia membayar royalti kepada perusahaan di luar negeri, maka perusahaan Indonesia tersebut wajib memotong PPh Pasal 26 sebelum melakukan pembayaran.
7. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 29
PPh Pasal 29 merupakan pajak tambahan yang harus dibayarkan oleh wajib pajak apabila setelah dilakukan penghitungan akhir tahun, jumlah pajak terutang lebih besar dari jumlah pajak yang telah dibayar atau dipotong selama tahun berjalan. Dengan kata lain, PPh Pasal 29 adalah kekurangan pajak yang harus dibayarkan oleh wajib pajak setelah dikurangi dengan angsuran PPh Pasal 25 dan pajak yang telah dipotong oleh pihak ketiga.
Contoh Penerapan pasal: Setelah menghitung seluruh kewajiban pajak di akhir tahun, ternyata seorang wajib pajak memiliki kekurangan pembayaran pajak dibandingkan dengan angsuran PPh Pasal 25 yang telah dibayarkan sepanjang tahun. Kekurangan tersebut harus dilunasi melalui PPh Pasal 29.
Memahami setiap pasal ini sangat penting bagi wajib pajak agar dapat memenuhi kewajiban pajaknya dengan tepat dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pajak ini tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan pendapatan negara, tetapi juga untuk menciptakan sistem perpajakan yang adil dan merata di Indonesia.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










