AKURAT.CO Pemeirntah lewat PMK 168/2023 telah mengakui secara resmi profesi influencer (termasuk selebgram, vlogger, blogger dan sejenisnya), dan karenanya dikenai pajak penghasilan (PPh).
Adapun tarif yang dikenakan progresif sesuai pada Pasal 17 UU PPh, dikalikan 50% dari penghasilan bruto (fee maupun produk), mengingat influencer kerap menerima produk sebagai imbalan endorse atau promosi.
Influencer sendiri merupakan individu dengan banyak pengikut di media sosial yang memiliki pengaruh besar terhadap audiens. Dalam dunia pemasaran, mereka memainkan peran penting dengan mempengaruhi opini dan perilaku audiens melalui karakter dan konten mereka.
Baca Juga: DJP Sebut Tarif Efektif PPh 21 Tak Menambah Beban Pajak Baru
Banyak brand atau perusahaan bersedia mengeluarkan biaya besar untuk memanfaatkan jasa influencer sebagai bagian dari strategi pemasaran mereka. Pengaruh para influencer ini sedikit banyaknya sangat berpengaruh pada perekonomian UMKM di Indonesia. Namun apakah tarif yang dikenakan kepada influencer saat ini fair atau adil?
Menurut Pengamat Perpajakan Universitas Pelita Harapan (UPH), Ronny Bako, influencer saat ini dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) umum yang berlaku untuk pekerja, yaitu PPh 17. Tarif ini tidak adil bagi mereka, karena profesi-profesi lain yang sudah memiliki 'rumah' atau lembaga asosiasi profesi yang menaunginya bisa mendapatkan tarif di bawah Pasal 17.
"Untuk PPh yang dikenakan itu yang umum, untuk orang bekerja yaitu pph 17. Jika sudah ada perkumpulan resmi, barulah bisa diajukan kepada pemerintah dan Direktorat Jenderal Pajak untuk menentukan tarif pajak yang tepat," kata Ronny saat dihubungi Akurat.co, Senin (30/9/2024).
Lebih lanjut, Bako menekankan bahwa dengan adanya perkumpulan resmi, akan lebih mudah bagi pemerintah untuk membedakan antara influencer yang menjadikan aktivitas ini sebagai profesi utama atau hanya sebagai pekerjaan sampingan. “Kalau bukan sebagai profesi, ya dikenakan pajak biasa saja,” jelasnya.
Keberadaan perkumpulan resmi juga akan memudahkan pemerintah dalam mengawasi aktivitas komersial para influencer. Dengan sistem profesi, Direktorat Jenderal Pajak dapat memantau secara jelas pendapatan yang diperoleh dari platform media sosial seperti Instagram, termasuk hasil penjualan atau promosi produk yang mereka lakukan.
Dengan demikian, pengakuan influencer sebagai profesi resmi yang bisa memperoleh 'diskon tarif' masih memerlukan proses yang melibatkan pembentukan organisasi dan pengajuan kepada pihak berwenang. Hingga saat ini, mereka tetap dikenakan pajak berdasarkan tarif yang berlaku untuk pekerjaan pada umumnya.
"Yang menjadi masalah, meski sudah diakui sebagai profesi, tapi rumah mereka apa? Tarif preferensi seperti advokat dan dokter itu bisa di bawah tarif Pasal 17. Bahkan ada yang atrif final 2,5 persen atau 4 sampai 6 persen. Dengan tarif sekarang iya itu menguntungkan negara tapi merugikan influencer. Saat mereka sudah punya rumah kemudian bisa memperoleh tarif yang lebih fair, apakah tarif Pasal 17? Non 17? Atau Final? Harusnya pemeirntah fair juga dong, tarif Pasal 17 itu kan umum, tapi ini ada lho tarif yang secara khusus atau bersifat final," paparnya.