Hore, GoPay Gratiskan Biaya Transaksi QRIS bagi UMKM
Demi Ermansyah | 24 September 2024, 22:46 WIB

AKURAT.CO GoTo Financial, lewat aplikasi pembayaran digital GoPay menggratiskan transaksi Quick Respons Code Indonesian Standard (QRIS) untuk para UMKM.
Namun perlu menjadi catatan bahwa program gratis biaya transaksi QRIS dari GoPay berlaku untuk para UMKM yang memiliki skala usaha mikro untuk transaksi yang bernilai di bawah Rp100.000 sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia (BI)
"Saat ini, banyak UMKM yang masih ragu untuk menggunakan QRIS karena khawatir proses pendaftaran yang kompleks dan memakan waktu serta adanya potongan biaya transaksi," kata Group Head of Merchant Services GoTo Financial Haryanto Tanjo dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa (24/9/2024).
"Saat ini, banyak UMKM yang masih ragu untuk menggunakan QRIS karena khawatir proses pendaftaran yang kompleks dan memakan waktu serta adanya potongan biaya transaksi," kata Group Head of Merchant Services GoTo Financial Haryanto Tanjo dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa (24/9/2024).
Baca Juga: Merchant Catat! Ini Ragam Tarif MDR QRIS Mulai 1 September 2023
GoPay membebaskan biaya transaksi QRIS guna mendorong perluasan adopsi QRIS di kalangan para pengusaha, khususnya UMKM agar mampu go digital. Selain menggratiskan biaya transaksi QRIS, aplikasi GoPay juga memberikan berbagai kemudahan lain seperti proses pendaftaran QRIS yang mudah dan pencairan hasil penjualan dapat dilakukan kapan saja.
Haryanto menjelaskan, fitur pengaturan pencairan fleksibel sebagai solusi perputaran uang yang cepat untuk menjaga kelangsungan usaha. Selain bisa mencairkan uang kapan saja, merchant juga dapat menjadwalkan pencairan hasil jualan pada akhir jam operasional toko setiap harinya.
Selain itu, GoPay memiliki opsi berlangganan perangkat GoPay Spiker memverifikasi transaksi melalui notifikasi suara. "GoPay Spiker mempermudah merchant dalam memverifikasi transaksi dan mencegah adanya transaksi yang tidak sesuai nominal maupun palsu. Merchant cukup mendengar notifikasi suara dari perangkat GoPay Spiker yang mengeluarkan notifikasi berupa suara untuk tiap nominal transaksi QRIS yang dilakukan pelanggan," jelas Haryanto.
GoPay membebaskan biaya transaksi QRIS guna mendorong perluasan adopsi QRIS di kalangan para pengusaha, khususnya UMKM agar mampu go digital. Selain menggratiskan biaya transaksi QRIS, aplikasi GoPay juga memberikan berbagai kemudahan lain seperti proses pendaftaran QRIS yang mudah dan pencairan hasil penjualan dapat dilakukan kapan saja.
Haryanto menjelaskan, fitur pengaturan pencairan fleksibel sebagai solusi perputaran uang yang cepat untuk menjaga kelangsungan usaha. Selain bisa mencairkan uang kapan saja, merchant juga dapat menjadwalkan pencairan hasil jualan pada akhir jam operasional toko setiap harinya.
Selain itu, GoPay memiliki opsi berlangganan perangkat GoPay Spiker memverifikasi transaksi melalui notifikasi suara. "GoPay Spiker mempermudah merchant dalam memverifikasi transaksi dan mencegah adanya transaksi yang tidak sesuai nominal maupun palsu. Merchant cukup mendengar notifikasi suara dari perangkat GoPay Spiker yang mengeluarkan notifikasi berupa suara untuk tiap nominal transaksi QRIS yang dilakukan pelanggan," jelas Haryanto.
Asal tahu, sesuai aturan BI, merchant discount rate (MDR atau biaya transaksi QRIS beragam mulai dari 0,7% (normal), 0,6% untuk transaksi pendidikan, 0,4% untuk transaksi SPBU dan 0% untuk transaksi terkait bansos.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Tolak Bertahan di KTM Demi Ducati, Pedro Acosta: Saya Ingin Kalahkan Marc Marquez dengan Senjata yang Sama!
- 2Klik Link Live Streaming Indonesia vs Malaysia FIFA ASEAN Cup 2026 Malam Ini
- 3Prediksi Indonesia vs Malaysia di FIFA ASEAN Cup 2026: Susunan Pemain dan Skor!
- 4Link Live Streaming Indonesia vs Malaysia FIFA ASEAN Cup 2026, Tayang Malam Ini!
- 5Dinyatakan Bersalah di Mayoritas 115 Pelanggaran, Berapa Gelar Man City yang Terancam Dicopot?
- 6Ini Profil Hacker yang Bocorkan Data Skandal Pelanggaran Manchester City
- 7Ramalan Shio Minggu Ini 28 September–4 Oktober 2026: Ada yang Makin Sibuk, Ada yang Butuh Me Time
- 8Sekjen PBB Guterres Desak Iran Buka Kembali Selat Hormuz, Teheran Ajukan Proposal 7 Hari
- 9Prabowo Perkuat BPJS Kesehatan, Siapkan Tambahan Anggaran Rp20 Triliun
- 10Kejagung Amankan Mantan Sekjen Kementerian ESDM Tersangka Korupsi Nikel







