Akurat

Peran Jasa Raharja Harus Diperluas Terkait Wacana Program Wajib Asuransi Kendaraan 

M. Rahman | 20 Juli 2024, 14:51 WIB
Peran Jasa Raharja Harus Diperluas Terkait Wacana Program Wajib Asuransi Kendaraan 

AKURAT.CO Pengamat Asuransi dan Penjaminan, Diding S Anwar menilai sebaiknya peran jasa raharja diperluas. Perluasan itu mencakup Compulsory Third Party Liability (CTPL) Material Damage.

"Jasa Raharja selama ini berperan sebagai pelaksana asuransi wajib berdasarkan Amanah undang-undang UU No. 33 Tahun 1964 Pertanggungan wajib kecelakaan penumpang kendaraan umum (asuransi kecelakaan pribadi atau Personal Accident) dan UU No. 34 Tahun 1964 Pertanggungan wajib kecelakaan lalu lintas jalan untuk bodily injury (cedera badan)," ungkapnya dikutip Sabtu (20/7/2024).

Hal ini menanggapi wacana kebijakan kendaraan bermotor di Indonesia wajib memiliki asuransi pada 2025.

Baca Juga: Program Asuransi Wajib Kendaraan Menunggu Peraturan Pemerintah

Menurutnya, berhubung sudah ada Jasa Raharja, kenapa begara tak memaksimalkannya saja daripada menggunakan skema asuransi baru dan menggunakan kelembagaan baru misalnya. "Mending itu (Jasa Raharja) dioptimalkan," ucapnya.

Ia menilai kebijakan wajib asuransi kendaraan bermotor ini akan semakin membebani ekonomi masyarakat. Terlebih, selama ini masyarakat telah diwajibkan untuk membayar berbagai jenis pajak dalam menggunakan kendaraan bermotor.

Ia menjelaskan, CTPL merupakan amanah UU No. 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sistem Keuangan (P2SK) yang mencakup pengaturan lebih lanjut mengenai Third Party Liability (TPL) motor insurance, termasuk kerusakan material (material damage) itu bisa dijalankan.

Kategori dan prinsip asuransi sendiri ada beberapa hal. Pertama, asuransi wajib atau asuransi yang diwajibkan oleh hukum untuk dimiliki oleh individu atau entitas tertentu dengan prinsip kepatuhan hukum masyarakat atau entitas harus mematuhi peraturan yang mengharuskan adanya asuransi.

Selain itu asuransi wajib memberikan perlindungan universal dengan menyediakan cakupan yang luas dan wajib bagi kelompok tertentu. Kemudian premi terstruktur, artinya premi diatur oleh pemerintah atau peraturan terkait, sering kali dibayar bersama saat pengurusan STNK di Kantor Bersama Samsat (tentunya perlu koordinasi dengan Pembina Samsat lainnya yaitu Kepolisian dan Kemendagri / Pemda) dan cakupan spesifik menyediakan perlindungan untuk risiko tertentu yang diatur oleh hukum.

Lanjut Diding, prinsip kedua yakni asuransi sosial. Di mana sistem asuransi yang dikelola oleh pemerintah untuk melindungi masyarakat dari risiko sosial tertentu.

"Prinsip solidaritas sosial risiko dibagi di antara anggota masyarakat yang mana cakupan secara universal bertujuan untuk mencakup seluruh populasi atau sebagian besar dari populasi. Seperti Subsidi Pemerintah sering kali memberikan subsidi untuk memastikan partisipasi luas. Dan sistem pengelolaan oleh pemerintah biasanya dikelola oleh badan atau lembaga pemerintah. Lantas bagaimana implementasi di Indonesia," papar Diding.

Ia berharap Peran Jasa Raharja mencakup CTPL Material Damage harus diperluas sesuai amanah Undang-undang. "Perlu adanya pengaturan premi tambahan untuk mencakup risiko kerusakan material selain cedera badan. Misal, Premi ini mungkin dibayar oleh pemilik kendaraan saat pengurusan STNK kendaraan bermotor atau melalui mekanisme terpisah," harapnya.

Peran Jasa Raharja perlu adanya cakupan tambahan yang diperluas mencakup kerusakan material yang disebabkan oleh kecelakaan lalu lintas, selain cedera badan. "Tak kalah penting, Kepatuhan Hukum seperti cakupan cedera badan, pemilik kendaraan akan diwajibkan oleh hukum untuk memiliki cakupan kerusakan material. Subsidi dan Solidaritas Sosial Pemerintah mungkin perlu mempertimbangkan subsidi atau mekanisme solidaritas untuk memastikan premi tetap terjangkau bagi semua pemilik kendaraan," terangnya.

Diding menjelaskan bagaimana praktik CTPL Material Damage di dunia dan contoh Implementasi. Di Australia, ada Australia Compulsory Third Party (CTP) Insurance yang mencakup cedera badan dan, dalam beberapa negara bagian, juga mencakup kerusakan material. Di Inggris, ada Inggris Motor Insurance yang mencakup Third Party Liability termasuk kerusakan material yang diwajibkan oleh hukum.

Perluasan peran Jasa Raharja untuk mencakup CTPL material damage tetap berada dalam kategori asuransi wajib, dengan elemen asuransi sosial. Hal ini sejalan dengan prinsip asuransi universal di dunia, di mana risiko dibagi di antara anggota masyarakat, dan pemerintah mungkin perlu memberikan subsidi untuk memastikan premi tetap terjangkau.

"Implementasi ini akan memberikan perlindungan yang lebih komprehensif bagi masyarakat, mencakup tidak hanya cedera badan tetapi juga kerusakan material akibat kecelakaan lalu lintas. Dengan perluasan ini, Jasa Raharja akan memainkan peran yang lebih luas dalam melindungi masyarakat dari berbagai risiko kecelakaan, sesuai dengan prinsip-prinsip asuransi universal yang berlaku di dunia dan praktik terbaik di berbagai negara," tukasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
Reporter
M. Rahman
Yosi Winosa