AKURAT.CO Modal yang memadai menjadi salah satu tantangan utama yang dihadapi industri reasuransi di Indonesia saat ini. Di mana menurut Direktur Utama PT Reasuransi Indonesia Utama (Persero) atau Indonesia Re, Benny Waworuntu, bisnis reasuransi masih berada dalam kondisi yang menantang.
Industri ini menghadapi sejumlah tantangan, salah satunya terkait dengan modal. "Bagaimana dengan bisnis reasuransi saat ini? Apakah masih tertekan? Jujur, memang masih. Karena dalam industri reasuransi, ada dua hal penting: kapasitas modal dan kapabilitas atau keterampilan," katanya dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (16/07/2024).
Benny menyatakan bahwa POJK 23/2023 akan mendukung permodalan perusahaan reasuransi di Indonesia. "Pelan tapi pasti, semua perusahaan akan, dalam tanda kutip, dipaksa untuk meningkatkan modal mereka," tegasnya.
Berdasarkan survei OJK pada industri asuransi tahun 2023, 93% pelaku industri asuransi optimistis bahwa perusahaan mereka akan tumbuh lebih baik dalam lima tahun ke depan. Namun, 33% pelaku industri tersebut berpendapat bahwa pertumbuhan industri asuransi di Indonesia tidak sebaik di luar negeri.
Benny berpendapat bahwa tantangan yang dihadapi perusahaan reasuransi domestik tidak hanya terkait dengan pemenuhan modal. Menurutnya, tantangan di industri ini sangat kompleks.
"Misalnya, ada masalah persaingan, peraturan, dan dukungan pemerintah. Jadi, kita tidak bisa dengan mudah mengatakan masalah ini akan selesai," ujarnya.
Sepanjang tahun 2023, industri asuransi di Indonesia mengalami pasar yang mengeras (hardening market), yang diyakini dapat menurunkan kinerja industri karena peningkatan tarif premi oleh pemain asuransi. "Mungkin benar kemarin kita mengalami hard market, apakah masih terjadi? Hard market perlahan mulai melunak, tapi kita tidak bisa mengatakan bahwa dengan melunak akan lebih mudah mencari kapasitas, tidak juga," tukasnya.
Sebagai informasi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan batas ekuitas minimum untuk perusahaan asuransi dan reasuransi yang tercantum dalam POJK Nomor 23 Tahun 2023 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah.
Aturan ini menetapkan bahwa perusahaan reasuransi harus memiliki ekuitas minimal Rp500 miliar pada tahap pertama tahun 2026, Rp1 triliun pada tahap kedua tahun 2028 untuk reasuransi KPPE 1, dan Rp2 triliun untuk reasuransi KPPE 2.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Kalender Jawa 28 Oktober 2026: Watak Weton Rabu Pon, Benarkah Dikenal Pekerja Keras?
- 2Putin Nyatakan Rusia Siap Perang dengan Eropa Meskipun Tidak Menginginkannya
- 34 Link CCTV Jakarta Hari Ini, 28 Oktober 2026: Pantau Situasi Demo di Bundaran HI!
- 4Pemimpin Oposisi Israel Berjanji akan Mengganti Pemerintahan Netanyahu setelah Pemilu
- 5Kalender Jawa 29 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Wage Dikenal Punya Cita-Cita Tinggi
- 6Asuransi Astra Serahkan Toyota Veloz Hybrid kepada Dommy Eriko, Pemenang Undian GASPOL 2026
- 7Korlantas Polri Jemput Bola Pelayanan Pengurusan SIM hingga Desa, Sekolah, Kampus, dan Pesantren
- 8Inggris, Jerman, dan Swedia Peringatkan Warga Bersiap Hadapi Perang, Ada Apa?
- 9Geledah Kantor PT IPPS, Kejagung Sita Ponsel dan Temukan Akses Ruangan Rahasia
- 10KPK Geledah Kantor Bea Cukai Semarang dan Kanwil Jateng, Sita Uang Tunai








