Akurat

Ketua Umum Apindo Rekomendasi 2 Hal Terkait Implementasi UU PPSK

Demi Ermansyah | 25 Juni 2024, 17:09 WIB
Ketua Umum Apindo Rekomendasi 2 Hal Terkait Implementasi UU PPSK

AKURAT.CO Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) hadir sebagai salah satu upaya reformasi sektor keuangan Indonesia untuk membangun perekonomian Indonesia yang dinamis, kokoh, mandiri, sustainable, dan berkeadilan.

Di mana UU PPSK sendiri merupakan omnibus law yang mengubah sekitar tujuh belas regulasi terkait sektor keuangan yang telah cukup lama berlaku, bahkan hingga tiga puluh tahun sehingga perlu disesuaikan dengan dinamika perubahan zaman. UU P2SK nampaknya menjadi salah satu secercah cahaya bagi kemajuan sektor keuangan, namun hal tersebut harus sejalan dan berimbang dengan semua sektor yang ada di Indonesia salah satunya terhadap dunia usaha.

Melihat hal tersebut Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani memberikan berbagai rekomendasi agar UU PPSK ini memberikan kebijakan yang berimbang terhadap dunia usaha. Di antaranya adalah prioritas rekomendasi dalam pengimplementasian UU P2SK seperti peningkatan intermediasi dan sumber pendanaan serta penggunaan akses digital terhadap layanan keuangan.

Baca Juga: Apindo Gandeng KPPU Cegah Pelanggaran Persaingan Usaha

"Tentunya hal ini harus dilakukan sebagai upaya untuk menurunkan biaya transaksi, meningkatkan kecepatan layanan transparansi serta memberikan keamanan dan mampu menyediakan variasi produk dengan sistem yang disesuaikan dengan segmen pasar yang berbeda termasuk masyarakat berpendapatan rendah dan UMKM," ucapnya pada saat webinar Akurat.co bertajuk Pertumbuhan Kredit di Tengah Ancaman Risiko Global di Jakarta, Selasa (25/6/2024), yang didukung oleh BNI dan Jamkrindo.

Kemudian, tambahnya, wajib untuk meningkatkan literasi keuangan bagi masyarakat dan UMKM, baik melalui edukasi ataupun sosialisasi terkait prinsip dasar keuangan. "Kemudian rekomendasi berikutnya adalah memperluas sumber pendanaan jangka panjang seperti dana pensiun asuransi dan reksadana sebagai pelengkap atas sektor perbankan dan mendukung pendalaman sumber pendanaan melalui pasar modal," ucapnya.

Beralih ke sisi pinjaman dan penggunaan jasa dan produk keuangan, Apindo menilai perlunya adanya perluasan program sekaligus memperluas program pemerintah untuk merangkul masyarakat yang belum memiliki akses terhadap bantuan atau program pemerintah.

"Kedua hal tersebut harus dilakukan agar mampu memperluas basis konsumen dan peminjam, terutama pada kelompok terbawah, dan pemanfaatan teknologi digital yang dapat mendukung penyaluran kredit khususnya bagi UMKM," ucapnya kembali.

Rekomendasi berikutnya yakni mengembangkan kerangka regulasi untuk pengembangan keuangan berkelanjutan, termasuk transparansi dan pelaporan, taksonomi hijau (sebagaimana diadopsi oleh ASEAN Taxonomy on Sustainable Finance), serta insentif dan fasilitasi.

"Sebab mengalokasikan pendanaan yang efisien menggunakan teknologi digital untuk pembiayaan melalui diversifikasi risiko. Hal ini dapat dilakukan dengan mengadopsi inovasi, teknologi baru, dan analisis data. Perbaikan infrastruktur keuangan, termasuk sistem informasi kredit dan pendaftaran agunan, harus dilakukan untuk mendukung sektor keuangan yang efisien," katanya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.