AKURAT.CO Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) mengakui bahwa dengan adanya program tabungan perumahan rakyat (Tapera) merupakan salah satu langkah yang baik dari pemerintah.
Di mana menurut Anggota Komisi IX DPR RI, Darul Siska, kebijakan ini ditujukan untuk memberikan rumah yang layak bagi rakyat Indonesia.
"Intinya semua kebijakan yang dibuat oleh pemerintah itu adalah bertujuan untuk kebaikan. Ada Tapera itu supaya pada waktunya semua pegawai, semua orang yang sudah bekerja, bisa punya rumah tempat dia tinggal. Karena rumah itu kan sesuatu yang dibutuhkan oleh yang bersangkutan, dibutuhkan juga oleh anaknya supaya bisa tumbuh sehat, anaknya tidak stunting. Jadi dibutuhkan rumah yang sehat," ujarnya dikutip Kamis (30/5/2024).
Baca Juga: Ini Manfaat Tapera yang Akan Dibebankan ke Karyawan Swasta, Apakah Bisa Dicairkan?
Meski demikian, berdasarkan tinjauan lapangan, banyak masyarakat belum mengetahui secara rinci terkait penggunaan dana Tapera tersebut. Hal itu memicu kericuhan yang terjadi di masyarakat. Ia pun mendorong agar sosialisasi terkait rencana ini digencarkan agar masyarakat memahami keuntungan dari kebijakan tersebut.
"Cuma saja, kebijakan itu harus dibicarakan dengan baik, disosialisasikan kepada pegawai-pegawai swasta itu sehingga mereka tidak merasa ujug-ujug (gajinya) dipotong gitu. Tapi memang ditanamkan kesadaran kepada dia (masyarakat) bahwa uang yang dipotong itu harus dengan keikhlasan dia dan itu untuk kebaikan dia supaya pada waktu pada waktunya nanti suatu waktu dia bisa punya rumah sendiri," jelasnya.
Karena kalau didiamkan saja, tambahnya, mungkin akan terlena sehingga tidak berhemat menggunakan uangnya hingga pada akhirnya susah untuk mendapatkan rumah. "Padahal kalau dia enggak punya rumah resikonya bukan hanya buat dia, tapi kalau dia punya anak lagi anaknya, bisa kena stunting karena tidak hidup di rumah yang sehat," ujarnya.
Sebelumnya, Presiden RI, Joko Widodo mengumumkan bahwa Pemerintah tengah berencana untuk mengikutkan pegawai swasta dalam program tabungan perumahan rakyat (tapera). Nantinya setiap tanggal 10 tiap bulannya 3 persen gaji dari para pegawai akan dipotong untuk iuran tapera. Hal ini menimbulkan kegaduhan di berbagai lini masa.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kalender Jawa 28 Oktober 2026: Watak Weton Rabu Pon, Benarkah Dikenal Pekerja Keras?
- 24 Link CCTV Jakarta Hari Ini, 28 Oktober 2026: Pantau Situasi Demo di Bundaran HI!
- 3Pemimpin Oposisi Israel Berjanji akan Mengganti Pemerintahan Netanyahu setelah Pemilu
- 4Prediksi Skor Roma vs Cagliari 28 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan Menang
- 5Materi Matematika TKA SMA 2026, Cek Kisi-Kisi dan Contoh Soal Terbaru
- 6Kalender Jawa 27 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pahing Dikenal Cerdas dan Banyak Akal
- 7Kalender Jawa 29 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Wage Dikenal Punya Cita-Cita Tinggi
- 8Biaya Marketplace Makin Tinggi, Brand Lokal Mulai Mengandalkan Website Sendiri
- 9Silmy Karim Didakwa Terima Rp1,2 Miliar dari Pungli Dokumen Imigrasi
- 10KPK Ingatkan Nusron Wahid untuk Kooperatif dan Berharap Dukungan Penuh Pemerintah









