Ini Manfaat Tapera yang Akan Dibebankan ke Karyawan Swasta, Apakah Bisa Dicairkan?

AKURAT.CO Tapera atau Tabungan Perumahan Rakyat merupakan tagihan wajib untuk karyawan yang lagi jadi perdebatan masyarakat Indonesia.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 mengenai Penyelenggaraan Tapera.
Tapera merupakan jenis tabungan yang dilakukan secara berkala bagi pesertanya selama jangka waktu tertentu.
Tapera hanya dapat digunakan untuk pembiayaan perumahan atau dikembalikan dengan hasil pemupukannya saat status kepesertaannya berakhir.
Baca Juga: Kebijakan Tapera Kurang Tepat, Kebutuhan Masyarakat Memiliki Rumah Berbeda-beda
Mengutip berbagai sumber, Rabu (29/5/2024), berikut ini penjelasan tentang Tapera dan deretan manfaat Tapera yang didapat oleh pesertanya.
Manfaat Tapera bagi Pekerja
Bagi karyawan yang bergabung dengan program Tapera ini, akan mendapatkan berbagai manfaat.
Ada beberapa keuntungan bagi pekerja yang termasuk dalam kategori masyarakat berpenghasilan rendah (MBR):
1. Kredit Pemilikan Rumah (KPR)
Para pekerja yang telah menjadi peserta Tapera selama minimal satu tahun dan telah mengikuti prosedur yang berlaku, maka dia dapat mengajukan pembiayaan untuk pembelian rumah pertama.
Baca Juga: Inilah Syarat dan Cara Mencairkan Tapera
2. Kredit Bangun Rumah (KBR)
Selanjutnya, peserta Tapera juga dapat mengajukan pembiayaan pembangunan rumah pertama baru, jika peserta lebih suka membangun rumah dibandingkan dengan membeli.
3. Kredit Renovasi Rumah (KRR)
Peserta pekerja tidak hanya dapat mengajukan pembiayaan untuk membeli atau membangun rumah pertama mereka, tetapi mereka juga dapat mengajukan pembiayaan untuk renovasi atau perbaikan.
Di sisi lain, pekerja non-MBR yang menjadi peserta Tapera juga memberikan pengembalian tabungan dan imbal hasil.
Manfaat Tapera dapat diperoleh oleh pekerja yang telah pensiun atau pekerja mandiri yang telah mencapai usia 58 tahun.
Dalam aturan itu, iuran Tapera sebesar 3 persen, dengan 0,5 - 2,5 persen dibebankan kepada karyawan.
Menurut Heru Pudyo Nugroho, Komisoner BP Tapera, iuran Tapera mirip dengan tabungan, dengan dana karyawan dikumpulkan dalam jangka waktu tertentu.
Dia kemudian menyatakan bahwa dana akan dikembalikan ke karyawan jika masa kepesertaan Tapera mereka habis.
Baca Juga: Apakah Pekerja yang Sudah Punya Rumah Tetap Wajib Bayar Tapera?
"Jadi, dana yang dikembalikan kepada peserta Tapera ketika masa kepesertaannya berakhir, berupa sejumlah simpanan pokok berikut dengan hasil pemupukannya," ujar Heru.
Sementara Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga menanggapi penurunan gaji pekerja untuk dialokasikan ke Tapera, menjamin bahwa akan ada perhitungan yang dilakukan.
"Semuanya dihitung lah, biasa dalam kebijakan yang baru itu pasti masyarakat juga pasti ikut berhitung mampu atau gak mampu, berat atau gak berat," kata Jokowi.
Itulah informasi lengkap mengenai Tapera yang ternyata memiliki sejumlah manfaat untuk para pekerja.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kalender Jawa 28 Oktober 2026: Watak Weton Rabu Pon, Benarkah Dikenal Pekerja Keras?
- 24 Link CCTV Jakarta Hari Ini, 28 Oktober 2026: Pantau Situasi Demo di Bundaran HI!
- 3Pemimpin Oposisi Israel Berjanji akan Mengganti Pemerintahan Netanyahu setelah Pemilu
- 4Prediksi Skor Roma vs Cagliari 28 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan Menang
- 5Materi Matematika TKA SMA 2026, Cek Kisi-Kisi dan Contoh Soal Terbaru
- 6Kalender Jawa 27 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pahing Dikenal Cerdas dan Banyak Akal
- 7Kalender Jawa 29 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Wage Dikenal Punya Cita-Cita Tinggi
- 8Biaya Marketplace Makin Tinggi, Brand Lokal Mulai Mengandalkan Website Sendiri
- 9Silmy Karim Didakwa Terima Rp1,2 Miliar dari Pungli Dokumen Imigrasi
- 10KPK Ingatkan Nusron Wahid untuk Kooperatif dan Berharap Dukungan Penuh Pemerintah







