AKURAT.CO Tapera adalah simpanan dengan jangka waktu tertentu yang khusus digunakan untuk pembiayaan rumah.
Menurut Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat, setiap pekerja dan pekerja mandiri dengan penghasilan minimal setara upah minimum wajib menjadi peserta Tapera.
Sementara itu, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi agar dana Tapera dapat dicairkan oleh pekerja yang sudah menjadi peserta.
Syarat Pencairan Tapera
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.05/2020, berikut adalah beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mencairkan dana Tapera:
1. Status kepesertaan
Peserta Tapera harus memastikan status kepesertaannya masih aktif dan sesuai ketentuan yang berlaku.
2. Berakhirnya kepesertaan
Kepesertaan dapat berakhir karena berbagai alasan, seperti pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), kematian peserta, atau tidak memenuhi kriteria sebagai peserta selama 5 tahun berturut-turut.
3. Pengajuan pengembalian
Untuk PNS aktif, dana Tapera akan ditampung dalam rekening tabungan perumahan rakyat sesuai ketentuan.
Untuk PNS yang pensiun atau ahli warisnya jika PNS meninggal dunia, pengembalian dana Tapera dilakukan paling lama 3 tahun setelah BP Tapera menerima pengalihan dana.
4. Validasi data
BP Tapera dapat bekerja sama dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan PT Taspen (Persero) untuk memvalidasi data pengembalian dana Tapera.
Cara Mencairkan Tapera
Prosedur pencairan simpanan Tapera diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 122/PMK.05/2020.
Namun, PMK ini hanya mengatur pengalihan dan pengembalian dana Tapera untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Hingga kini belum ada peraturan resmi yang mengatur pencairan simpanan Tapera untuk pekerja swasta atau pekerja mandiri.
Sesuai dengan pengumuman nomor 16/PENG/BP-TPR/II.1/11/2021 di laman resmi Tapera, berikut adalah tata cara pencairan simpanan yang berlaku:
1. Untuk PNS yang telah pensiun
- Memperbarui data peserta melalui Portal Kepesertaan.
- Mengisi data diri termasuk nomor rekening yang sesuai dengan nama di buku tabungan dan nomor kontak yang dapat dihubungi.
Baca Juga: Kejar Target NZE di 2060, BKF: Pemerintah Terapkan Kebijakan Dekarbonisasi Yang Kuat
2. Untuk ahli waris PNS yang telah pensiun
- Mengirimkan berkas permohonan yang mencakup:
- Surat pernyataan bermaterai yang bisa diunduh dari https://tapera.go.id/pengumuman/.
- Surat Keterangan ahli waris beserta fotokopi SK pensiun meninggal dunia/KARIP, fotokopi rekening tabungan ahli waris, fotokopi KTP seluruh ahli waris, dan surat kuasa bermaterai yang ditandatangani seluruh ahli waris (jika lebih dari satu ahli waris).
3. Untuk PPK (Biro/Badan/Bagian Kepegawaian K/L dan Pemda)
- Memperbarui data peserta melalui Portal Pemberi Kerja.
- Mengubah status pekerja aktif menjadi pensiun, diberhentikan atau meninggal dunia melalui Portal Pemberi Kerja.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kalender Jawa 28 Oktober 2026: Watak Weton Rabu Pon, Benarkah Dikenal Pekerja Keras?
- 24 Link CCTV Jakarta Hari Ini, 28 Oktober 2026: Pantau Situasi Demo di Bundaran HI!
- 3Pemimpin Oposisi Israel Berjanji akan Mengganti Pemerintahan Netanyahu setelah Pemilu
- 4Prediksi Skor Roma vs Cagliari 28 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan Menang
- 5Materi Matematika TKA SMA 2026, Cek Kisi-Kisi dan Contoh Soal Terbaru
- 6Kalender Jawa 27 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pahing Dikenal Cerdas dan Banyak Akal
- 7Kalender Jawa 29 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Wage Dikenal Punya Cita-Cita Tinggi
- 8Biaya Marketplace Makin Tinggi, Brand Lokal Mulai Mengandalkan Website Sendiri
- 9Silmy Karim Didakwa Terima Rp1,2 Miliar dari Pungli Dokumen Imigrasi
- 10KPK Ingatkan Nusron Wahid untuk Kooperatif dan Berharap Dukungan Penuh Pemerintah









