Akurat

Selain Tapera, Berikut 3 Iuran Yang Dibebankan ke Pekerja

M. Rahman | 29 Mei 2024, 12:08 WIB
Selain Tapera, Berikut 3 Iuran Yang Dibebankan ke Pekerja

AKURAT.CO Polemik tabungan perumahan rakyat (tapera) sejatinya hanya fenomena gunung es yang mendera pekerja. Faktanya, masih banyak kutipan atau iuran yang dibebankan ke mereka dan dipotong langsung dari gaji atau penghasilan bulanan mereka.

Menurut Ketua Umum Apindo, Shinta Kamdani, saat ini beban pungutan yang harus ditanggung oleh pelaku usaha kepada para pekerja sudah mencapai angka yang signifikan, yakni antara 18,24%-19,74% dari total penghasilan kerja, hampir seperlimanya.

Untuk ilustrasi seberapa signifikannya iuran-iuran tersebut, Jika UMR DKI Jakarta saja misalnya mencapai Rp5 jutaan, maka sejatinya gaji bersih atau take home pay (clean wage) yang diterima mereka cuma Rp4 juta. Lalu apa saja iuran yang selama ini dikutip pemerintah dan menggerus gaji atau penghasilan bulanan pekerja?

Baca Juga: Aturan Baru Tapera, Ekonom: Manfaatnya Tak Jelas

PPh 21

Berdasarkan situs resmi Ditjen pajak, pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21) ini merupakan potongan pajak atas penghasilan yang diterima oleh seorang Wajib Pajak pribadi atas pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang dilakukannya di dalam negeri. Untuk potongan PPH 21 berkisar 5-35% sesuai penghasilan pekerja, biaya ini akan langsung mengurangi gaji bruto setiap pegawai tetap.

Dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang kemudian diperjelas lagi dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022, pekerja yang harus membayar PPh adalah mereka yang memiliki penghasilan di atas batas Penghasilan Kena Pajak (PKP), yakni Rp60 juta per tahun atau Rp 5 juta per bulan.

BPJS Ketenagakerjaan

BPJS Ketenagakerjaan sendiri lazimnya mewajibkan 4 program sekaligus untuk pekerja, yakni JHT, JKK, JKM dan JP. JHT adalah program perlindungan yang diselenggarakan dengan tujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai ketika memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Para pekerja yang menjadi peserta layanan ini akan dikenakan iuran 5,7% dengan pembagian 3,7% perusahaan dan 2% pekerja dari upah per bulan.

Sementara program lainnya yakni jaminan kecelakaan kerja (JKK), dan jaminan kematian (JKM). Komponen tersebut merupakan bagian dari program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Besar iuran JKK disesuaikan dengan tingkat risiko mulai dari risiko sangat rendah sebesar 0,24%, risiko rendah 0,54%, risiko sedang 0,89%, risiko tinggi 1,27%, dan risiko sangat tinggi 1,74% dari upah per bulan. Sedangkan besar iuran Jaminan Kematian 0,3% dari upah per bulan.

Jaminan Pensiun (JP) merupakan salah satu perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan, yang diberikan pada peserta untuk mempertahankan kehidupan yang layak ketika peserta kehilangan atau berkurang penghasilannya karena telah memasuki usia pensiun. Adapun, sebesar 3%. Dari total iuran 3%, karyawan menanggung 1% sedangkan sisanya dibayar oleh pemberi kerja.

BPJS Kesehatan

Fungsi BPJS Kesehatan adalah menyelenggarakan program jaminan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia dengan memberikan jaminan pemeliharaan dan perlindungan kesehatan kepada setiap pemegang kartu BPJS Kesehatan.

Secara khusus, besaran iuran BPJS Kesehatan bagi peserta pekerja penerima upah (PPU) di BUMN, BUMD, dan Swasta sebesar 5% dari gaji atau upah per bulan. Pemotongan dilakukan dengan ketentuan 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
Reporter
M. Rahman
Yosi Winosa