Izin Paytren Dicabut, Yusuf Mansur Janjikan Uang Nasabah Kembali

AKURAT.CO Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Paytren Aset Manajemen (PAM) belum lama ini. Menanggapi hal tersebut, pendiri Paytren, Ustaz Yusuf Mansur, mengungkapkan bahwa perjalanan PAM telah menghasilkan prestasi yang luar biasa, tanpa terlibat dalam praktik-praktik yang merugikan.
Kemudian, ia menegaskan bahwa perusahaan tersebut tidak terlibat dalam pencucian uang atau penahanan dana nasabah, bahkan di masa sulit seperti pandemi COVID-19 yang telah mengganggu banyak industri.
"Perjalanan PAM itu, prestasi bener. Bisa bikin. Sempet bertahan. Ga kena masalah. Ga jadi tempat pencucian uang. Ga kegoda duit-duit ga bener. Ga ada duit nasabah tertahan, pulang dan balik semua," katanya kepada Akurat.co, Kamis (16/5/202).
Baca Juga: OJK Resmi Cabut Izin Usaha Paytren Aset Manajemen, Yusuf Mansur: Semoga Allah Mengampuni Saya...
Menurutnya, di tengah banyaknya pelaku bisnis yang terjerat kasus hukum, ia dan rekan-rekannya berhasil menjaga amanah dengan baik. "Dan semua, di masa sulit, kayak Covid, yang ngeberantakin banyak industri,"ungkapnya.
Meskipun mengalami cobaan yang mahal, ia melihatnya sebagai pengalaman berharga yang dapat dijadikan pembelajaran di masa mendatang. Dan ia menyampaikan harapannya agar dapat kembali bergerak maju dengan izin yang baru, atau bahkan mempertimbangkan untuk membeli izin usaha yang sudah ada.
"Tar kapan-kapan bikin lagi atau beli aja. Mohon doa, rasanya ga akan lama lagi. Bismillaah walhamdulillaah," harapnya.
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mencabut izin usaha PT Paytren Aset Manajemen (PAM) sebagai Manajer Investasi dan/atau Manajer Investasi Syariah.
"Dengan dicabutnya izin usaha ini, PT Paytren Aset Manajemen dilarang melakukan kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi dan/atau Manajer Investasi Syariah," tulus keterangan resmi OJK, Rabu (15/4/2024).
Keputusan ini diambil setelah OJK menemukan sejumlah pelanggaran signifikan dalam berbagai aspek operasional dan kepatuhan perusahaan. Perusahaan tidak memiliki kantor yang dapat diakses, kekurangan pegawai yang memadai, dan gagal memenuhi perintah tindakan tertentu dari OJK.
Selain itu, OJK menjelaskan, perusahaan juga tidak memenuhi komposisi minimum Direksi dan Dewan Komisaris. Ketidakhadiran Komisaris Independen semakin memperburuk situasi, sementara PAM juga gagal memenuhi persyaratan fungsi-fungsi operasional yang diatur dalam peraturan yang berlaku.
"Dengan pencabutan izin ini, perusahaan diwajibkan menyelesaikan seluruh kewajiban kepada nasabah dan OJK," jelas OJK.
Perusahaan juga harus melakukan pembubaran paling lambat 180 hari setelah keputusan ini ditetapkan, serta dilarang menggunakan nama dan logo perseroan untuk tujuan lain selain yang berkaitan dengan pembubaran perseroan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










