Kejar Penyaluran KPR Syariah Rp1 T di 2024, Begini Strategi Danamon

AKURAT.CO Unit Usaha Syariah (UUS) PT Bank Danamon Tbk (BDMN) atau Danamon Syariah membidik penyaluran kredit kepemilikan rumah atau KPR syariah sebesar Rp1 triliun di 2024.
Direktur Syariah dan Sustainable Finance Danamon, Herry Hykmanto mengatakan pada 2023 lalu, bisnis KPR syariah perusahaan tumbuh fantastis sebesar 93%.
Diakuinya, dalam 3 tahun terakhir bisnis KPR di Danamon tumbuh tergolong agresif, tidak hanya di KPR konvensional tapi juga meliputi KPR syariah yang tumbuh signifikan.
Baca Juga: Jadi Official Partner, Danamon Hadirkan Ragam Aktivitas dan Fasilitas Menarik selama IIMS 2024
"Kita baru mulai kalau yang KPR konvensional 3 tahun yang lalu atau 2021, kalau yang syariah tahun 2023 lalu. Tahun 2023 lalu mortgage syariah kita tumbuh 93 persen," ujarnya di Jakarta, Kamis (21/3/2024).
Ditambahkan, demi mencapai target tahun ini dan mengantisipasi prmintaan yang sangat cepat, pihaknya tengah menyiapkan staf yang sesuai segmen ini.
"Kadang-kadang kalau kita lihat, masyarakat apalagi yang muslim kalau ditawari KPR mereka pasti pilih yang syariah. Cuman ini kan butuh menyiapkan tenaga lebih banyak," imbuhnya.
Dirinci, nasabah KPR syariah Danamon mayoritas segmen pegawai. Langkah berikutnya perusahaan bakal membidik segmen milenial.
"Karena untuk segmen pegawai sendiri kita masih belum terpenuhi secara optimal. Kita ingin lebih agresif masuk karena perumahan ini penting sekali bagi mereka," tukasnya.
Asal tahu, Danamon memiliki produk Pembiayaan Pemilikan Rumah (PPR) iB. Berbeda dengan KPR konvensional, PPR iB menggunakan sistem akad modal bersama atau musyarakah mutanaqisah (MMQ) yang sesuai dengan prinsip syariah.
Dengan PPR iB dari Danamon Syariah, Anda tidak perlu khawatir. Sebab, sistem bagi hasil yang diterapkan pada pembiayaan tersebut tergolong rendah.
Tak hanya itu, Danamon juga menyediakan tenor hingga 20 tahun plafon kredit hingga Rp15 miliar dalam produk PPR iB dari Danamon Syariah.
Syaratnya juga mudah, meliputi berusia minimal 21 tahun atau sudah menikah, usia maksimal 55 tahun untuk karyawan yang memiliki penghasilan tetap, dan maksimal 65 tahun untuk wiraswasta dengan penghasilan tidak tetap.
Untuk yang berprofesi sebagai karyawan, Anda diwajibkan memiliki pengalaman kerja setidaknya selama dua tahun dalam industri yang sama dan memiliki pendapatan minimal Rp5 juta.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 4Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 5Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 6Prediksi Skor Sabah FK vs Slavia Praha 13 Oktober 2026: Siapa yang Diunggulkan?
- 7Zelensky: Jika Trump dan Putin Menginginkan Pemilu di Ukraina, Syaratnya Gencatan Senjata 60 Hari
- 8Harimau Siberia Tewaskan Pengunjung di Inggris, Berakhir Disuntik Mati?
- 9Kata Gibran Terkait Survei Celios: Kritik Harus Dijawab dengan Kerja Lebih Baik
- 10KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid Pekan Ini








