Punya Cicilan KPR? Jangan Lupa Lapor di SPT

AKURAT.CO Bagi Anda yang sedang mencicil Kredit Kepemilikan Rumah (KPR), jangan lupa cantumkan nilai sisa cicilan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) mengingat wajib pajak tidak cuma perlu melaporkan penghasilannya saja namun juga termasuk utang.
Adapun KPR perlu dilaporkan sebagi utang pada akhir tahun pajak, selain juga utang lain seperti utang bank, utang lembaga keuangan lainnya, utang kartu kredit, utang afiliasi atau pinjaman dari pihak yang memiliki hubungan istimewa, serta utang lainnya.
"Nilai utang yang dilaporkan dalam Daftar Hutang di SPT Tahunan adalah nilai sisa utang per akhir tahun pajak. Utang KPR diisi di SPT dengan nilai sisa utang per 31 Desember termasuk bunga," tulis contact center Ditjen Pajak (DJP) dalam akun resmi media sosial, dikutip Senin (11/3/2024).
Baca Juga: Mau Nyicil Rumah Idaman? Kenali Dulu Ragam KPR di Indonesia
Misalnya, pada tahun 2021 lalu Anda menerima KPR dari bank senilai Rp1 miliar yang akan dicicil selama 10 tahun. Dari 2021 sampai dengan 2023, Anda telah membayar cicilan KPR hingga Rp300 juta. Artinya, pada akhir 2023 utang KPR yang masih tersisa bagi wajib pajak adalah senilai Rp700 juta.
Berdasarkan ilustrasi tersebut, kolom tahun peminjaman pada SPT Tahunan diisi dengan '2021'. Kemudian, kolom jumlah utang diisi dengan Rp700 juta.
Jangan lupa jika Anda sudah menikah, perlu diperhatikan apakah NPWP istri terpisah dari suami atau tidak. Jika NPWP istri terpisah dan kepemilikan rumah atas namanya maka harta dan kewajiban KPR dilaporkan dalam SPT Tahunan istri sebagai wajib pajak yang memiliki atau menguasai harta.
Kewajiban mengisi nominal utang dalam SPT juga berlaku bagi utang dari lembaga keuangan lainnya seperti KKB (kredit kendaraan bermotor) dari multfinance atau leasing.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









