Akurat

Perbaiki Cara Penagihan Utang oleh Debt Collector, OJK Perkuat Perlindungan Konsumen

Silvia Nur Fajri | 22 Februari 2024, 11:40 WIB
Perbaiki Cara Penagihan Utang oleh Debt Collector, OJK Perkuat Perlindungan Konsumen

AKURAT.CO Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat tata cara penagihan utang oleh debt collector Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) seperti perbankan, asuransi, dan lembaga pembiayaan seperti pinjol.

Kepala Departemen Perlindungan Konsumen OJK, Rudy Agus P. Raharjo mengatakan perbaikan tersebut diwujudkan melalui Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, sebagai upaya meningkatkan perlindungan terhadap konsumen yang sering kali terganggu oleh praktik penagihan yang tidak etis.

Rudi menilai aturan ini demi memastikan pertumbuhan PUJK tetap berjalan sembari tetap tidak melupakan perlindungan terhadap kepentingan konsumen dan masyarakat.

Baca Juga: Usai AdaKami, Kini Giliran Kredivo Yang Viral Soal Penagihan Oleh Debt Collector

"Kami tegaskan bahwa OJK tidak akan memberikan perlindungan kepada konsumen yang tidak mematuhi aturan," ujar Rudy di sela diskusi bertajuk Hitam Putih Bisnis Bank Multifinance Paska POJK Perlindungan Konsumen 2023 yang digelar Infobank secara daring, Kamis (22/2/2024).

Senada, Chariman Infobank Media Group, Eko B. Supriyanto merinci aturan penagihan utang PUJK kepada konsumen diatur dalam Pasal 62 Ayat (2) POJK 22 Tahun 2023.

Aturan ini melarang penggunaan tekanan fisik maupun verbal, penagihan kepada pihak lain selain konsumen, penagihan yang terus menerus dan mengganggu, serta hanya boleh dilakukan pada hari Senin hingga Sabtu di luar hari libur nasional, pada jam 08.00-20.00 waktu setempat.

"Kita tidak akan menagih dengan semena-mena. Pasti mengganggu, dilakukan di tempat alamat penagihan atau domisili konsumen, dan terbatas hanya Senin-Sabtu di luar hari libur nasional, pukul 08.00-20.00," jelas  Eko B. Supriyanto.

Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pebiayaan Indonesia (APPI), Suwandi Waranto menambahkan, langkah OJK dalam memastikan bahwa konsumen memiliki hak dan kewajiban terhadap layanan dan produk keuangan sesuai yang tercantum dalam Pasal 92 POJK No 22 Tahun 2023.

Aturan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan yang lebih baik kepada konsumen sambil mengatur praktik penagihan yang lebih adil dan bertanggung jawab. "Tentu kami tidak akan melindungi konsumen yang nakal atau tidak patuh membayar sesuai aturan," imbuhnya.

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.