Sukseskan Pemilu 2024, BI Tutup Operasional Saat Hari Pencoblosan

AKURAT.CO Asisten Gubernur Bank Indonesia sekaligus Kepala Departemen Komunikas, Erwin Haryono, mengumumkan bahwa Bank Indonesia (BI) akan menutup operasionalnya pada 14 Februari 2024.
Keputusan tersebut dala rangka mendukung Pemilu 2024, sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2024 yang menjadikan hari itu sebagai Hari Libur Nasional.
“Bank Indonesia mendukung pelaksanaan Pemilihan Umum Tahun 2024 dengan menutup kegiatan operasional pada hari Rabu, 14 Februari 2024. Penutupan kegiatan operasional tersebut mengacu kepada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2024 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2024 sebagai Hari Libur Nasiona,” kata Erwin dalam keterangan tertulis, Amis (8/2/2024).
Baca Juga: Mengapa Ada Peristiwa Isra Mi'raj? Simak Jawabannya di Sini Secara Lengkap!
Dalam pernyataannya, Erwin menegaskan, meskipun kegiatan operasional BI ditutup, layanan pembayaran tetap tersedia melalui BI-FAST dan kanal digital lainnya yang disediakan oleh penyedia jasa pembayaran.
Ini dilakukan untuk memastikan bahwa masyarakat tetap dapat melakukan transaksi keuangan tanpa hambatan, sambil memberikan kesempatan bagi seluruh warga untuk menggunakan hak pilihnya.
“Pada hari libur nasional tersebut, masyarakat tetap dapat melakukan transaksi pembayaran dengan menggunakan layanan non-tunai BI-FAST serta seluruh kanal digital yang disediakan oleh penyedia jasa pembayaran,” jelasnya.
Baca Juga: Akui Peluang Persija ke Empat Besar Liga 1 Kian Berat, Andritany Tegaskan Target tak Berubah
Erwin menambahkan bahwa BI akan kembali beroperasi seperti biasa pada Kamis (15/2/2024).
Langkah ini tidak hanya menunjukkan komitmen BI terhadap proses demokrasi, tetapi juga memastikan kelancaran aktivitas ekonomi selama periode penting ini.
“Kegiatan operasional Bank Indonesia akan kembali berjalan normal pada hari Kamis, 15 Februari 2024,” pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









