Akurat Logo

OJK Sebut Utang Masyarakat ke Pinjol Hampir Rp60 T di 2023

M. Rahman | 5 Februari 2024, 20:16 WIB
OJK Sebut Utang Masyarakat ke Pinjol Hampir Rp60 T di 2023

AKURAT.CO Utang masyarakat di sektor fintech lending alias pinjaman online (pinjol) mendekati nilai Rp60 triliun pada akhir tahun 2023. 

Menurut data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), outstanding pembiayaan fintech P2P lending pada Desember 2023 mencapai Rp59,64 triliun, menunjukkan pertumbuhan sebesar 16,67% year on year (yoy). 

Meskipun angka ini menandakan pertumbuhan, namun terdapat catatan bahwa pertumbuhan ini melambat dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya.

Baca Juga: Marak Pemberitaan Pinjol untuk UKT Mahasiswa ITB, Danacita Akhirnya Buka Suara

Dari total outstanding pinjaman, sekitar Rp20,87 triliun merupakan utang pinjaman dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Layanan pinjaman online dari fintech P2P lending ke UMKM mencatatkan porsi sebesar 34,99% dari total pinjaman. 

Walaupun angka ini menunjukkan dukungan terhadap sektor UMKM, pertumbuhan outstanding pinjaman pada Desember 2023 tercatat lebih lambat jika dibandingkan dengan periode sebelumnya.

Pada Desember 2022, pertumbuhan outstanding pinjaman mencapai 71,09% yoy, sementara pada 2021, pertumbuhannya bahkan mencapai 95,05% yoy. Oleh karena itu, terlihat bahwa pertumbuhan ini mengalami perlambatan dari waktu ke waktu.

Dari segi kualitas, outstanding pinjaman di sektor fintech P2P lending secara keseluruhan masih berada dalam rentang yang wajar dan terjaga di bawah 5%. 

Tingkat wanprestasi 90 hari (TWP 90) pada akhir 2023 tercatat sebesar 2,93%. Meskipun angka ini masih dalam batas yang dapat diterima, namun perlu dicatat bahwa tingkat pinjaman macet pada sektor ini mengalami kenaikan historis dari tahun ke tahun.

Pada 2021, TWP 90 sebesar 2,29%, naik menjadi 2,78% pada 2022, dan terus meningkat menjadi 2,93% pada 2023. Meskipun masih berada di bawah level 5%, kenaikan ini menunjukkan perlunya pemantauan lebih lanjut terhadap kualitas pinjaman dalam industri fintech p2p lending. 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
Reporter
M. Rahman
Yosi Winosa