78 Perusahaan Tercatat Belum Penuhi Ketentuan Free Float, Terancam Suspensi hingga Delisting?

AKURAT.CO 78 perusahaan tercatat atau emiten belum memenuhi persyaratan ketentuan free float atau jumlah pemegang saham, berdasarkan pemantauan Bursa Efek Indonesia (BEI).
Pjs Sekretaris Perusahaan BEI, Kautsar Primadi Nurahmad mengatakan pihaknya telah melakukan berbagai upaya agar perusahaan dimaksud dapat dengan segera memenuhi persyaratan free float dan jumlah pemegang saham.
Di antaranya dengan melakukan sosialisasi, menyampaikan reminder, serta melakukan diskusi secara langsung.
Baca Juga: Patuhi Aturan Free Float, MAP Boga Adiperkasa (MAPB) Lakukan Private Placement
BEI memasukkan mereka ke Papan Pemantauan Khusus sejak tanggal 31 Januari 2024. Dari 78 perusahaan, 47 di antaranya telah terlebih dahulu masuk ke dalam Papan Pemantauan Khusus karena kriteria lainnya.
Menurut Kautsar, BEI dapat melakukan Suspensi Efek terhadap Perusahaan Tercatat yang berada di dalam Papan Pemantauan Khusus selama satu tahun berturut-turut. Kemudian, apabila masa Suspensi Efek telah mencapai 2 tahun, maka Bursa dapat melakukan delisting.
"Dengan masuknya 78 perusahaan ke Papan Pemantauan Khusus dan dikenakan Notasi Khusus, diharapkan para pihak dapat mengetahui secara cepat mengenai kondisi dari mereka," kata Kautsar dikutip Sabtu (3/2/2024).
Ditambahkan, aturan free float diatur dalam Peraturan Bursa Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat (Peraturan No. I-A). Berdasarkan aturan tersebut, perusahaan tercatat harus memenuhi persyaratan minimum Free Float dan Jumlah Pemegang Saham.
Maish berdasarkan aturan No. I-A, disebutkan bahwa yang dimaksud saham free float adalah saham yang dimiliki oleh pemegang saham kurang dari 5% dari seluruh saham tercatat, bukan dimiliki oleh Pengendali dan Afiliasi dari Pengendali Perusahaan, bukan dimiliki oleh anggota Dewan Komisaris atau anggota Direksi, serta bukan saham yang telah dibeli kembali oleh Perusahaan.
Artinya, saham tersebut harusnya dikempit atau beredar di publik.
Adapun Papan Pemantauan Khusus diatur dalam Peraturan Bursa Nomor I-X tentang Penempatan Pencatatan Efek Bersifat Ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus (Peraturan No. I-X) dan Peraturan Bursa Nomor II-X tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus (Peraturan No. II-X).
Papan Pemantauan Khusus merupakan papan pencatatan di Bursa untuk saham-saham yang memenuhi kriteria sebagaimana diatur pada Peraturan No. I-X. Perusahaan Tercatat yang masuk ke Papan Pemantauan Khusus akan dikenakan Notasi Khusus di Kode Perusahaan Tercatat, yaitu notasi “X”.
Salah satu kriteria perusahaan tercatat yang masuk dalam Papan Pencatatan Khusus adalah apabila perusahaan tidak dapat memenuhi persyaratan untuk tetap tercatat di BEI. Berdasarkan Ketentuan V.1. dari Peraturan No. I-A, persyaratan tersebut adalah jumlah saham free float paling sedikit 50 juta saham dan paling sedikit 7,5% dari jumlah saham tercatat serta jumlah pemegang saham paling sedikit 300 nasabah pemilik SID.
Sejatinya BEI sebelumnya telah memberikan masa relaksasi pemenuhan persyaratan free float dan Jumlah Pemegang Saham bagi perusahaan tercatat, yaitu selama 2 tahun sejak diberlakukannya Peraturan No. I-A pada Desember 2021 sampai dengan Desember 2023.
Relaksasi tersebut diharapkan membuat perusahaan tercatat memiliki cukup waktu dalam melakukan hal-hal yang diperlukan untuk memenuhi persyaratan tersebut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










