Patuhi Aturan Free Float, MAP Boga Adiperkasa (MAPB) Lakukan Private Placement

AKURAT.CO PT MAP Boga Adiperkasa Tbk (MAPB), emiten pemilik lisensi sejumlah waralaba asing seperti Starbucks dan Krispy Kreme, akan menerbitkan 217 juta lembar saham baru dengan skema penambahan modal tanpa hak memesan efek terlebih dahulu (PMTHMETD) atau private placement di harga pelaksanaan Rp2.000 per saham.
Dengan demikian, dana yang dibidik dalam aksi korporasi kali ini mencapai Rp434 miliar. Dalam keterbukaan informasi BEI, manajemen perseroan mengatakan penerbitan dan pencatatan saham tambahan hasil private placement akan dilakukan pada 16 dan 18 Agustus 2023. Adapun pengumuman hasil pelaksanaan private placement akan dilakukan pada 21 Agustus 2023.
Adapun aksi korporasi dilakukan MAP Boga Adiperkasa dalam rangka memenuhi ketentuan jumlah saham publik minimum yang beredar atau free float. "Untuk meningkatkan struktur permodalan perseroan. Selain itu, hal ini juga bertujuan untuk pemenuhan syarat free float paling sedikit 50 juta lembar saham dan 7,5% dari jumlah saham beredar perseroan," tulis manajemen dikutip Rabu, 9 Agustus 2023.
Perseroan juga belum menginfokan calon pemodal yang akan melaksanakan private placement. Nantinya, dana hasil private placement akan digunakan oleh MAPB untuk ekspansi kegiatan usaha. Ini termasuk ekspansi gerai baru, pembiayaan modal kerja, dan kebutuhan operasional perseroan.
Hingga 30 Juni 2023, 79,10% saham MAP Boga Adiperkasa dikempit oleh PT Mitra Adiperkasa Tbk (MAPI). Kemudian Ga Robusta memiliki 19,38% saham, PT Premier Capital Investment memiliki 0,000%, Direktur dan Komisaris perseroan memiliki 0,384%, dan investor publik hanya 1,13% saham. Setelah private placement, porsi kepemilikan investor publik diperkirakan meningkat menjadi sekitar 9% saham.
Tambahan informasi, perseroan juga bergerak di bidang usaha perdagangan umum, impor, usaha-usaha di bidang jasa boga yang meliputi berbagai pengolahan,penyediaan, penjualan, pelayanan dan penghidangan makanan dan minuman termasuk usaha-usaha dibidang jasa dan konsultasi rumah makan/restoran, dan usaha penunjang terkait lainnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 4Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 5Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 6Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 7Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 8Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 9KPK Tetapkan Lima Tersangka OTT BNPB, Adik hingga Orang Kepercayaan Suharyanto Terjerat
- 10Panggil Bahlil ke Istana, Prabowo Terima Laporan Penguatan Tata Kelola Migas dan Peningkatan Layanan Energi


