LPS Tahan Suku Bunga Simpanan di 4,25 Persen
M. Rahman | 30 Januari 2024, 15:41 WIB

AKURAT.CO Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menetapkan untuk mempertahankan tingkat suku bunga penjaminan simpanan rupiah di bank umum di level 4,25%.
Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan sejalan dengan putusan tersebut, tingkat bunga penjaminan simpanan valuta asing di bank umum juga dipertahankan sebesar 2,25%.
Adapun suku bunga penjaminan simpanan rupiah di bank perekonomian rakyat (BPR) dan BPR syariah (BPRS) tetap sebesar 6,75%.
Baca Juga: Jokowi Resmikan Pembangunan Kantor Pusat LPS di IKN
"Rapat Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan menetapkan untuk mempertahankan tingkat bunga penjaminan simpanan rupiah di bank umum dan BPR serta simpanan valuta asing di bank umum," kata Purbaya Yudhi Sadewa di sela konferensi pers di Jakarta, Selasa (30/1/2024).
Ditambahkan, tingkat bunga penjaminan tersebut akan berlaku efektif 1 Februari 2024 sampai dengan 31 Mei 2024.
Tingkat bunga pinjaman merupakan batas maksimum tingkat bunga wajar simpanan perbankan yang digunakan sebagai salah satu kriteria penetapan simpanan layak bayar milik nasabah penyimpan di perbankan.
Keputusan penetapan tingkat bunga pinjaman periode Januari 2024 mempertimbangkan perkembangan suku bunga pasar, kondisi likuiditas perbankan, dan stabilitas sistem keuangan.
Keputusan tersebut juga upaya untuk menjaga momentum pemulihan ekonomi dan intermediasi perbankan, mengantisipasi risiko ketidakpastian pasar keuangan, memberikan ruang pengelolaan likuiditas dan suku bunga pinjaman.
Sebagai upaya untuk meningkatkan pemahaman tentang tingkat bunga penjaminan, LPS meminta nasabah dan calon nasabah penyimpan agar memperhatikan besaran tingkat bunga penjaminan yang berlaku.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









