Patuhi Sanksi Administratif OJK, Adakami Gandeng Kominfo Latih DC

AKURAT.CO PT Pembiayaan Digital Indonesia (AdaKami) menempuh beberapa langkah untuk mematuhi sanksi administratif yang dikenakan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Head of Government Relations and External Fair AdaKami Ana Urbinas menyampaikan, sanksi administrasi OJK akan berakhir di awal Desember dan pihak AdaKami diwajibkan untuk melaporkan sejumlah langkah yang menjadi komitmen perusahaan dalam memperbaiki tata kelola.
Salah satu upayanya, AdaKami bekerja sama dengan pihak kepolisian dan Kominfo untuk peningkatan kapasitas para agen DC dalam beroperasi untuk penagihan pinjaman.
Baca Juga: OJK Disebut Bakal Cabut Sanksi Administrasi AdaKami Awal Bulan Depan
"Peningkatan kapasitas dari kepolisian tersebut berhubungan dengan pemaparan mengenai tata penagihan seperti apa saja yang dapat beririsan dengan tindak pidana, misalnya penyebaran informasi pribadi yang pada gilirannya dapat dilaporkan sebagai pelanggaran Undang-undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)," kata Ana di Jakarta, Selasa, 28 November 2023.
Ditambahkan, dalam kurun waktu dua bulan sanksi tersebut diterapkan, beberapa langkah telah ditempuh oleh AdaKami, salah satunya adalah pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 7 agen desk collection (DC) yang diketahui melanggar standard operational procedure (SOP), termasuk pelanggaran yang berkaitan dengan teror melalui pemesanan fiktif untuk nasabah.
Kemudian, AdaKami pun membenahi kembali SOP perusahaan, yang mana pembenahan tersebut juga berkenaan dengan tata penagihan pinjaman borrower.
Ana pun menegaskan bahwa pihaknya telah menerapkan kewajiban sertifikasi Asosiasi Fintech Pendanaan Bersamaan Indonesia (AFPI). "Saat ini, 100% agen kami sudah tersertifikasi AFPI," imbuh Ana.
Diketahui, OJK menjatuhkan sanksi kepada AdaKami atas viralnya dugaan bunuh diri nasabah akibat penagihan DC yang tidak beretika.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) yang diselenggarakan secara virtual beberapa waktu lalu.
Agusman mengumumkan bahwa OJK telah mengeluarkan Surat Peringatan kepada AdaKami sebagai bentuk sanksi atas pelanggaran yang terkait dengan praktik penagihan yang dianggap tidak etis.
"OJK telah mengenakan sanksi berupa surat peringatan kepada Adakami atas pelanggaran penagihan yang tidak beretika," kata Agusman.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Demo BEM UI 28 Oktober 2026: Cek Lokasi, Jadwal, dan Informasi Terbaru
- 2Cara Daftar BLT Kesra Rp900 Ribu Akhir Oktober 2026, Cek Tahapannya
- 3UMKM Indonesia Bidik Pasar Global, LPEI Tawarkan Pembiayaan hingga Konsultasi Ekspor
- 4Lineup Jazz Goes to Campus 2026 Lengkap, Ada Kahitna hingga Maliq & D'Essentials
- 5Survei IPO: Gerindra Memimpin, PSI yang Diperkuat Jokowi di Posisi Sembilan
- 6Link Live Streaming Garudayaksa vs Persib Bandung Malam Ini, Klik di Sini!
- 7KPK Tegaskan Tak Sita atau Terima Pengembalian Rp40 Juta dari PCNU Terkait Muktamar NU
- 8Prediksi Skor Roma vs Cagliari 28 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan Menang
- 9Auditor BPK Ungkap Enam Penyimpangan Yaqut Cholil Qoumas dalam Penetapan Kuota Haji Tambahan
- 10KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid di Kasus Suap HGB Summarecon








