OJK Disebut Bakal Cabut Sanksi Administrasi AdaKami Awal Bulan Depan

AKURAT.CO Sanksi administrasi kepada AdaKami yang diberikan OJK beberapa waktu lalu disebut akan dicabut awal Desember 2023.
Head of Government Relations and External Affairs AdaKami, Ana Urbinas mengatakan pada awal Oktober 2023 lalu regulator memberikan sanksi administrasi menyusul viralnya kasus bunuh diri nasabah pinjol yang diduga nasabah AdaKami yang belakangan teekonfirmasi Bareskrim hoax.
Pengawas memberikan waktu 2 bulan sampai awal Desember 2023 kepada AdaKami untuk memenuhi good governance atau komitmen yang akan dilakukan ke depan terkait perbaikan skema penagihan.
Baca Juga: Ada Peluang Pembiayaan Rp700 T Per Tahun, AdaKami Genjot Inklusi Dan Literasi Keuangan Masyarakat
"Tapi bukan berarti dalam 2 bulan itu kami diam saja, gradually kami lapor ke pengawas (OJK), pelayanan konsumen, market of conduct terkait komitmen apa ke depan yang akan kami lakukan usai berita yang kemarin terjadi," kata Ana menjawab pertanyaan Akurat.co, Selasa (28/11/2023).
Ditambahkan, sanksi asministrasi diberikan usai adanya penyalahgunaan wewenang oleh oknum yang merupakan agen AdaKami menurut 36 laporan atau aduan nasabah yang diterima AdaKami.
Tak lama, AdaKami langsung bergerak memecat 7 agen yang melakukan penyalahgunaan wewenang tersebut.
7 agen tersebut merupakan tim desk collection atau profesi dengan tugas dan fungsi utama yaitu menginformasikan, mengingatkan, serta menagih kewajiban nasabah melalui telepon.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Demo BEM UI 28 Oktober 2026: Cek Lokasi, Jadwal, dan Informasi Terbaru
- 2Cara Daftar BLT Kesra Rp900 Ribu Akhir Oktober 2026, Cek Tahapannya
- 3UMKM Indonesia Bidik Pasar Global, LPEI Tawarkan Pembiayaan hingga Konsultasi Ekspor
- 4Lineup Jazz Goes to Campus 2026 Lengkap, Ada Kahitna hingga Maliq & D'Essentials
- 5Survei IPO: Gerindra Memimpin, PSI yang Diperkuat Jokowi di Posisi Sembilan
- 6Link Live Streaming Garudayaksa vs Persib Bandung Malam Ini, Klik di Sini!
- 7KPK Tegaskan Tak Sita atau Terima Pengembalian Rp40 Juta dari PCNU Terkait Muktamar NU
- 8Prediksi Skor Roma vs Cagliari 28 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan Menang
- 9Auditor BPK Ungkap Enam Penyimpangan Yaqut Cholil Qoumas dalam Penetapan Kuota Haji Tambahan
- 10KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid di Kasus Suap HGB Summarecon





