Akurat

Selain Di Pasar Modal, KPEI Bakal Perluas Peran Ke Pasar Suku Bunga Dan Valas

Aris Rismawan | 13 November 2023, 19:35 WIB
Selain Di Pasar Modal, KPEI Bakal Perluas Peran Ke Pasar Suku Bunga Dan Valas

AKURAT.CO PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) telah diakui dan menjadi mitra Central Counterparty (CCP) oleh The European Securities and Market Authority (ESMA).

Direktur Utama KPEI, Iding Pardi menjelaskan bahwa pengakuan tersebut bukan hanya sebagai penyedia infrastruktur keuangan keuangan di Indonesia, tetapi KPEI akan memperluas perannya hingga ke pasar suku bunga, nilai tukar dan pasar valas seperti yang ada di Undang-Undang (UU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

"Jadi kedepannya kita memperluas perannya juga untuk pasar suku bunga, nilai tukar, dan pasar valas. Ini juga ada di UU (P2SK) yang disitu ada pasar modal PUPV atau Pasar Uang dan Pasar Valas. Nah itu Ada CCP juga nanti," kata Iding di Jakarta, Senin (13/11/2023).

Baca Juga: Diakui ESMA, Dirut KPEI Sebut Infrastruktur Dan Sistem Keuangan Indonesia Sudah Setara Eropa

Iding menambahkan bahwa pasar valas itu lebih luas dibandingkan dengan pasar modal. Menurutnya di pasar valas tersebut ada perbankan domestik dan perbankan asing seperti dari Eropa, Amerika, dan lain-lain.

“kita akan melihat dulu, jika mereka mau kliringnya ke KPEI nanti kita recognition dulu. Saat ini pengakuannya hanya masih untuk pasar modal, belum untuk pasar uangnya karena belum jalan. Nanti pasar uangnya jalan, langsung ajukan aplikasi dan recognition untuk scope atau area pasar uang dan pasar valas,” ucap Iding.

Sementara itu, Iding juga menjelaskan tentang perkembangan transaksi aset derivatif 2023 masih sangat minim di bursa pasar modal. Kemudian, Iding mengaku saat ini sedang berusaha untuk meningkatkan likuiditasnya agar lebih aktif likuiditasnya.

“Kalau di bursa pasar modal itu, memang kita sedang reaktivasi dan berusaha meningkatkan likuiditasnya agar lebih aktif lagi. Saat ini masih sangat minim nilai transaksinya di bursa pasar modal. Di Indonesia sendiri, masih sangat kecil bahkan di bahwa 1 persen,” ungkap Iding.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.