Akurat Logo

Hindari Kecurangan, OJK Perkuat Audit Internal Terhadap Perusahaan Jasa Keuangan

Aris Rismawan | 12 Oktober 2023, 17:35 WIB
Hindari Kecurangan, OJK Perkuat Audit Internal Terhadap Perusahaan Jasa Keuangan

 

AKURAT.CO Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau untuk memperkuat fungsi audit internal guna mencegah adanya kecurangan atau fraud dalam internal perusahaan.

Ketua Dewan Audit OJK, Sophia Wattimena mengatakan, fungsi audit internal merupakan lini pertahanan terakhir pada internal perusahaan. 

“Jika melihat fungsi audit internal sebagai lini pertahanan terakhir pada internal perusahaan, peran dari fungsi tersebut menjadi pilar penting dan pihak yang independen dalam mengevaluasi dan meningkatkan efektivitas pengelolaan risiko, pengendalian, dan proses tata kelola perusahaan,” kata Sophia di Jakarta, Kamis (12/10/2023). 

Kemudian Sophia menjelaskan, terdapat 3 lini utama yang berperan penting untuk mencegah terjadinya kecurangan dalam industri keuangan nonbank, diantaranya entitas atau perusahaan jasa keuangan. 

Baca Juga: Kasus Dugaan Fraud Oknum Bank Sumsel Babel, Pengamat Minta Fungsi Audit Internal Ditegakkan

“lini kedua yaitu lembaga jasa penunjang seperti akuntan, aktuaria, dan jasa lainnya dan lini ketiga yaitu kami OJK sebagai otoritas yang mengawasi jalannya industri keuangan di Indonesia,” jelas Sophia.

Sehingga, Sophia berharap agar upaya penguatan dan pengembangan sektor jasa keuangan tidak lepas dari penguatan fungsi audit internal dalam mendukung implementasi governansi yang baik dan membantu OJK dalam melakukan pengawasan

“Di era digitalisasi ini, fungsi audit internal juga diharapkan dapat mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi seperti data analytics, dan artificial intelligence, untuk mendorong penguatan mekanisme check and balances di internal lembaga jasa keuangan,” ungkap Sophia. 

 
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.