Akurat

4 Dana Pensiun BUMN Rugikan Negara Rp300 M, Dari AP I Hingga PTPN

Aris Rismawan | 3 Oktober 2023, 20:30 WIB
4 Dana Pensiun BUMN Rugikan Negara Rp300 M, Dari AP I Hingga PTPN

AKURAT.CO Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir menyampaikan ada 4 perusahaan plat merah yang diduga merugikan negara hingga Rp300 miliar melalui Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK).

Erick mengaku, temuan ini didapati oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) setelah melakukan audit dengan tujuan tertentu serta melaksanakan program bersih - bersih BUMN dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) setelah kasus Jiwasraya dan Asabri.

"Setelah kasus Jiwasraya, saya curiga dan khawatir bahwa ada persoalan yang sama pada dana pensiun BUMN," kata Erick di Jakarta, Selasa (3/10/2023).

Baca Juga: Misbakhun Sayangkan Menkeu Tak Cadangkan Dana Pensiun ASN, TNI Dan Polri Di APBN

Keempat perusahan yang melakukan kecurangan dalam pengelolaan dana pensiun BUMN tersebut, diantaranya PT Inhutani (Persero), PT Angkasa Pura I (Persero), PT Perkebunan Nusantara (Persero) atau PTPN, dan PT Rajawali Nusantara (RNI) atau ID Food.

Langkah yang diambil oleh Menteri BUMN setelah melakukan audit terhadap DPLK perusahaan plat merah tersebut disetorkan ke Kejagung dengan tahap awal. Kedepannya, Erick akan menyetor kembali hasil audit lanjutan

"Dan jelas dari hasil audit dengan tujuan tertentu itu ada kerugian negara Rp 300 miliar dan ini belum menyeluruh dibuka oleh BPKP dan Kejaksaan, artinya angka ini bisa lebih besar lagi," ucap Erick.

Erick mengaku sangat kecewa dan meminta Jaksa Agung untuk tidak ragu memberantas oknum pelaku penyimpangan dana pensiun itu tanpa pandang bulu.

"Ini amat sangat mengecewakan pekerja yang telah bekerja puluhan tahun. Masa tuanya dirampok oleh pengelola yang biadab, Pak Jaksa Agung, sikat saja para oknum ini tanpa pandang bulu. Seperti yang Bapak lakukan pada kasus Jiwasraya Asabri. Saya dan seluruh jajaran di Kementerian BUMN siap berhadapan dengan siapa pun yang main - main dengan nasib para pensiunan,” ungkap Menteri BUMN.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.