Cara Lapor Harta PPS di SPT Tahunan Online Lewat Coretax

AKURAT.CO Menjelang batas waktu pelaporan SPT Tahunan, banyak Wajib Pajak mulai memeriksa kembali data penghasilan dan harta melalui sistem Coretax.
Namun, tidak sedikit yang masih merasa bingung saat menemukan kolom "Harta PPS" atau "Investasi PPS" di daftar harta.
Harta PPS adalah aset yang sebelumnya belum pernah dilaporkan, lalu diungkap melalui Program Pengungkapan Sukarela (PPS) dengan membayar pajak penghasilan sesuai ketentuan pemerintah.
Setelah mengikuti program tersebut dan memperoleh surat keterangan, aset yang diungkap wajib terus dicantumkan dalam SPT Tahunan selama masih dimiliki.
Lantas, bagaimana cara melaporkan Harta PPS dengan benar agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari?
Dikutip dari berbagai sumber, pemahaman yang tepat tentang Harta PPS menjadi penting karena berkaitan langsung dengan kepatuhan pajak dan sistem pengawasan Direktorat Jenderal Pajak.
Cara Melaporkan Harta PPS di SPT Tahunan Coretax
Berikut panduan lengkap mengisi Harta PPS di SPT Tahunan melalui sistem Core Tax Administration System (Coretax):
Baca Juga: IMF Usulkan Pajak Naik, Menkeu Purbaya: Jangan Bikin Rakyat Makin Tertekan!
- Login ke akun Coretax menggunakan NPWP dan kata sandi
- Pilih menu SPT Tahunan
- Masuk ke bagian Lampiran Daftar Harta
- Klik Tambah Data Harta
- Pilih jenis harta sesuai kepemilikan, seperti kas, tanah, bangunan, atau kendaraan
- Isi tahun perolehan sesuai dokumen PPS
- Masukkan nilai perolehan berdasarkan Surat Keterangan atau SPPH
- Pada kolom keterangan, tuliskan Harta PPS beserta nomor SPPH
- Simpan data dan periksa kembali kebenarannya
- Lanjutkan pengisian ke bagian utang jika ada
Pastikan semua data diisi sesuai dokumen resmi agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.
Lalu, agar tidak terjadi kesalahan dalam pelaporan, Wajib Pajak tidak boleh menggabungkan Harta PPS dengan harta non-PPS, harus menggunakan nilai sesuai Surat Keterangan PPS.
Selain itu, pastikan kolom keterangan diisi secara lengkap dan jelas, melaporkan aset selama masih dimiliki, serta menyimpan dokumen pendukung sebagai arsip.
Mengingat sistem Coretax terhubung langsung dengan basis data Direktorat Jenderal Pajak, kesalahan kecil sekalipun dapat berdampak pada pemeriksaan pajak.
Baca Juga: Cara Cek Pajak Kendaraan Bermotor Online, Cukup 5 Menit Sambil Rebahan!
Contoh Harta PPS yang Wajib Dilaporkan
Beberapa contoh Harta PPS yang perlu dicantumkan dalam SPT Tahunan, antara lain:
- Tabungan lama
- Deposito
- Tanah dan bangunan
- Kendaraan bermotor
- Saham dan reksa dana
- Emas atau logam mulia
Selama aset tersebut masih dimiliki, kewajiban pelaporan tetap berlaku.
Risiko Jika Harta PPS Tidak Dilaporkan
Wajib pajak yang tidak melaporkan Harta PPS sesuai ketentuan berpotensi menghadapi berbagai risiko di kemudian hari.
Salah satunya adalah masuk dalam daftar pemeriksaan pajak karena data yang dilaporkan tidak sesuai dengan basis data Direktorat Jenderal Pajak.
Selain itu, kesalahan atau kelalaian dalam pelaporan juga dapat memicu koreksi SPT, sanksi administrasi, hingga kewajiban membayar pajak tambahan.
Oleh karena itu, pelaporan Harta PPS secara jujur dan lengkap menjadi langkah penting untuk menjaga kepatuhan pajak.
Baca Juga: Tak Hanya Baja, Industri Hebel Ikut Disorot DJP soal Dugaan Penggelapan Pajak
Apakah Harta PPS wajib dilaporkan setiap tahun?
Ya, selama aset tersebut masih dimiliki, Harta PPS wajib dicantumkan dalam SPT Tahunan setiap tahun.
Apakah Harta PPS boleh dijual atau dialihkan?
Harta PPS boleh dijual atau dialihkan. Namun, perubahan kepemilikan tersebut tetap harus dilaporkan dalam SPT pada tahun berjalan.
Bagaimana jika lupa melaporkan bHarta PPS?
Jika lupa melaporkan, Wajib Pajak dapat melakukan pembetulan SPT Tahunan melalui sistem Coretax sesuai ketentuan yang berlaku.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.








