Friderica Widyasari Jadi Plt Ketua dan Wakil Ketua OJK

AKURAT.CO Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan Friderica Widyasari Dewi selaku Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen sebagai Anggota Dewan Komisioner Pengganti Ketua dan Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, berlaku efektif tanggal 31 Januari 2026.
Selain itu, OJK juga menetapkan Hasan Fawzi selaku Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto sebagai Anggota Dewan Komisioner Pengganti Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon.
Perubahan ini demi menjamin kesinambungan kepemimpinan dan kelancaran pelaksanaan tugas pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan serta pelindungan konsumen dan masyarakat.
"Penunjukan Pejabat Pengganti Anggota Dewan Komisioner (ADK) ditetapkan dalam Rapat Dewan Komisioner OJK di Jakarta hari ini," ujar Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi.
Ditambahkan, penunjukan Anggota Dewan Komisioner Pengganti ini dilakukan sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Peraturan Dewan Komisioner OJK dan merupakan bagian dari mekanisme kelembagaan OJK untuk menjaga stabilitas organisasi dalam menjalankan fungsi dan tugasnya.
OJK menegaskan akan melakukan penajaman terhadap seluruh kebijakan, program kerja dan agenda strategis OJK untuk merespons berbagai perkembangan yang terjadi di sektor keuangan.
"Memastikan bahwa koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan maupun layanan kepada masyarakat tetap dilakukan secara optimal untuk terus menjaga stabilitas sektor keuangan dan memperkuat pelindungan konsumen," imbuh Ismail.
Sebelumnya, sejumlah petinggi OJK termasuk Mahendra Siregar, Mirza Adityaswara, Inarno Djajadi dan Aditya Jayaantara mengundurkan diri dari OJK. Isunya, selain disentil MSCI soal aturan free float agar naik ke 15%, juga lantaran kebijakan penambahan porsi investasi dapen dan asuransi di pasar modal menjadi 20%.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









