Panduan Lengkap Membagi Warisan Berupa Usaha agar Adil dan Bisnis Tetap Berjalan

AKURAT.CO Pembagian warisan kerap menjadi persoalan sensitif dalam keluarga, terlebih jika harta peninggalan bukan berupa uang tunai atau properti, melainkan sebuah usaha.
Berbeda dengan aset statis, usaha memiliki nilai ekonomi yang dinamis, melibatkan aset bergerak dan tidak bergerak, karyawan, serta keuntungan yang terus berubah.
Karena itu, pembagiannya tidak bisa dilakukan secara sembarangan.
Warisan berupa usaha juga menyangkut banyak aspek penting, mulai dari siapa yang akan melanjutkan pengelolaan, bagaimana menghitung nilai usaha secara adil, pembagian kepemilikan antar ahli waris, hingga upaya menjaga agar usaha tetap berjalan setelah pemiliknya meninggal dunia.
Tanpa perencanaan yang matang, pembagian warisan usaha berpotensi memicu konflik keluarga dan bahkan menyebabkan usaha berhenti beroperasi.
Agar hak para ahli waris terpenuhi sekaligus menjaga keberlangsungan bisnis, diperlukan langkah-langkah sistematis yang sesuai hukum. Berikut panduan lengkap pembagian warisan berupa usaha.
1. Mengidentifikasi Jenis Usaha dan Struktur Kepemilikan
Langkah awal adalah memahami bentuk dan struktur usaha yang diwariskan, karena hal ini menentukan cara pembagiannya.
Baca Juga: Laptop Lama Mengisi Daya dan Tak Kunjung Penuh? Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya
-
Usaha perseorangan: sepenuhnya milik almarhum dan menjadi harta warisan.
-
CV: almarhum bisa berstatus sebagai sekutu aktif atau pasif.
-
PT: yang diwariskan adalah saham milik almarhum, bukan usaha secara langsung.
-
Koperasi atau kemitraan: mengikuti ketentuan anggaran dasar dan aturan internal.
Memahami struktur ini penting agar pembagian tidak melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
2. Menilai Nilai Usaha Secara Objektif
Sebelum dibagi, usaha perlu dinilai secara profesional agar adil dan transparan. Penilaian mencakup:
-
Aset fisik (bangunan, mesin, kendaraan, peralatan)
-
Aset nonfisik (merek, izin usaha, goodwill)
-
Keuntungan dan arus kas
-
Utang dan kewajiban usaha
Penilaian dapat dilakukan oleh akuntan publik, konsultan bisnis, atau kantor jasa penilai independen.
3. Menentukan Pengelolaan Usaha ke Depan
Tidak semua ahli waris harus terlibat langsung dalam pengelolaan usaha. Beberapa opsi yang bisa dipilih antara lain:
-
Satu atau beberapa ahli waris melanjutkan usaha
-
Ahli waris hanya menerima pembagian keuntungan
-
Usaha dijual dan hasilnya dibagi kepada seluruh ahli waris
Pilihan ini sebaiknya disepakati bersama untuk menghindari konflik di kemudian hari.
4. Membagi Kepemilikan Sesuai Hukum Waris
Pembagian warisan harus mengikuti sistem hukum yang disepakati keluarga, antara lain:
Baca Juga: Tips Merawat Bayi Baru Lahir agar Tetap Hangat dan Sehat
-
Hukum waris Islam, dengan pembagian bagian yang telah ditentukan.
-
Hukum perdata (KUH Perdata), di mana anak-anak memperoleh bagian yang sama.
-
Hukum adat, yang berbeda-beda di setiap daerah.
Kesepakatan mengenai hukum yang digunakan sangat penting untuk menjamin kepastian hukum.
5. Membuat Kesepakatan Tertulis Antar Ahli Waris
Semua kesepakatan pembagian sebaiknya dituangkan secara tertulis dalam bentuk:
-
Surat pernyataan pembagian warisan
-
Kesepakatan pengelolaan usaha
-
Akta pembagian saham atau perubahan pengurus
Dokumen ini idealnya dilegalisasi oleh notaris agar memiliki kekuatan hukum.
6. Mengurus Perubahan Legalitas Usaha
Jika terjadi perubahan kepemilikan atau pengurus, legalitas usaha harus diperbarui, seperti:
-
Perubahan pemegang saham atau sekutu
-
Pembaruan NIB dan NPWP
-
Penyesuaian perjanjian kerja karyawan bila diperlukan
Langkah ini penting agar usaha tetap berjalan secara sah dan tidak bermasalah di kemudian hari.
7. Menjaga Keberlanjutan Usaha
Setelah pembagian selesai, ahli waris perlu menjaga stabilitas usaha dengan:
-
Komunikasi yang terbuka dan rutin
-
Pembagian keuntungan yang jelas
-
Pengelolaan keuangan yang transparan
-
Pengawasan dan evaluasi berkala
Pembagian warisan berupa usaha bukan sekadar membagi aset, tetapi juga menentukan masa depan bisnis dan keharmonisan keluarga.
Dengan perencanaan matang, pembagian yang adil, serta dasar hukum yang jelas, usaha dapat tetap berjalan dan hak seluruh ahli waris dapat terpenuhi tanpa menimbulkan konflik.
Baca Juga: Usia Ideal Pensiun Dini di Indonesia dan Cara Mempersiapkannya
Laporan: Bunga Adinda/magang
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini








