PMK Baru Buka Opsi Tarik Surplus BI untuk Jaga Likuiditas APBN

AKURAT.CO Pemerintah kini memiliki ruang kebijakan baru untuk menjaga likuiditas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui penarikan sebagian sisa surplus Bank Indonesia (BI).
Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 115 Tahun 2025 yang diteken Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan diundangkan pada 30 Desember 2025.
PMK 115/2025 merevisi PMK 179/2022 tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Kekayaan Negara Dipisahkan oleh Bendahara Umum Negara.
Baca Juga: Bea Cukai Perkuat Pengawasan demi Amankan Target APBN
Dalam aturan anyar tersebut, pemerintah menyisipkan Pasal 22A yang mengatur mekanisme tambahan setoran dividen, dividen interim, dan sisa surplus BI.
Melalui Pasal 22A, Menteri Keuangan dapat meminta BI untuk menyetorkan sebagian sisa surplus secara sementara sebelum tahun buku berakhir.
Permintaan tersebut dapat diajukan dengan mempertimbangkan capaian penerimaan negara atau kebutuhan mendesak dalam rangka memenuhi pendanaan APBN.
Meski demikian, permintaan setoran itu tidak dilakukan secara sepihak. Pemerintah wajib berkoordinasi dengan BI sebagai otoritas moneter sebelum penarikan dilakukan.
Baca Juga: Belanja APBN 2026 Naik, Pemerintah Fokuskan Bansos ke Masyarakat
Dalam pelaksanaannya, bila sisa surplus BI yang disetorkan lebih kecil dari perhitungan setelah laporan keuangan BI diaudit, bank sentral wajib menyetor kekurangannya.
Sebaliknya, jika setoran lebih besar dari hasil audit, pemerintah akan mengembalikan kelebihan tersebut kepada BI sesuai ketentuan perundang-undangan.
Kebijakan ini resmi berlaku sejak PMK diundangkan, yakni mulai 30 Desember 2025.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










