Kemenkeu Siapkan Skema Hapus Utang bagi Daerah Korban Bencana

AKURAT.CO Kementerian Keuangan memberikan kelonggaran fiskal melalui skema restrukturisasi pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) bagi pemerintah daerah terdampak bencana.
Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara menyampaikan, Kemenkeu akan melakukan asesmen terhadap infrastruktur yang dibangun menggunakan dana pinjaman PEN. Hasil asesmen tersebut akan menjadi dasar penentuan kebijakan lanjutan terhadap kewajiban pinjaman daerah.
“Kalau infrastrukturnya masih bisa dipakai, kami bisa lakukan restrukturisasi berupa perpanjangan tenor dan pengurangan cicilan,” ujar Suahasil pada saat acara APBN Kita di Jakarta, Kamis (18/12/2025).
Baca Juga: Kemenkeu Longgarkan TKD Rp46 T untuk Daerah Bencana hingga 2026
Namun, jika infrastruktur tersebut mengalami kerusakan berat akibat bencana dan tidak lagi dapat dimanfaatkan, pemerintah pusat membuka peluang penghapusan utang atau write-off.
“Kalau infrastrukturnya sudah rusak berat, bahkan tidak bisa dipakai, maka kami bisa melakukan penghapusan atas pinjaman tersebut sehingga tidak menjadi beban pemerintah daerah,” jelasnya.
Kebijakan ini dinilai sebagai bentuk keberpihakan pemerintah pusat kepada daerah yang menghadapi tekanan fiskal akibat bencana alam. Dengan penghapusan atau restrukturisasi utang, ruang fiskal daerah diharapkan tetap terjaga untuk mendanai kebutuhan mendesak masyarakat.
Di sisi lain, Kemenkeu juga mendorong optimalisasi skema perlindungan aset negara. Pemerintah telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Keuangan dan berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar kementerian/lembaga segera mengajukan klaim asuransi atas aset yang rusak melalui Asuransi Barang Milik Negara (BMN).
Baca Juga: Infrastruktur Rusak Akibat Bencana, Kemenkeu Siapkan Skema Pemutihan
“Ini pembelajaran yang baik bagi kami. Ke depan, Barang Milik Negara seharusnya diasuransikan agar risiko bencana bisa ter-cover,” kata Suahasil.
Sebagai tambahan, pemerintah juga menyalurkan Dana Kemasyarakatan Presiden sebesar Rp268 miliar untuk tiga provinsi dan 52 kabupaten/kota terdampak.
Pemerintah pusat turut menyiapkan Dana Siap Pakai (DSP) dan Dana Cadangan Bencana dari APBN 2025 dan 2026 yang dikoordinasikan oleh BNPB untuk memastikan kesiapsiagaan dan respons bencana tetap optimal.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kecelakaan Maut di Afrika Selatan, 21 Orang Tewas dalam Tabrakan Tiga Kendaraan
- 2Terpukau Atmosfer Persija vs Persib di SUGBK, John Herdman: Belum Pernah Saya Rasakan
- 3Apa Itu Gempa Megathrust? Ini Wilayah Indonesia yang Berpotensi Terdampak
- 4Tokoh Partai Reformasi Britania Raya Balas Trump soal Irlandia Bersatu: Jangan Campuri Politik Inggris!
- 5Soal Kabar Jokowi-Megawati Bakal Bertemu, Said Abdullah: Kartunya Mati, Jangan Dihidupkan Lagi
- 6Suahasil Nazara Jadi Menkeu Baru, Ini Sosok dan Perjalanan Kariernya
- 7ACL Two: FC Seoul Siapkan Pemain SMA Lawan Persib Bandung, Anggap Remeh?
- 8Ismed Sofyan Puji Shin Tae-yong Usai Persija Kalahkan Persib, Putuskan Kebuntuan 3 Tahun
- 9Sidang Korupsi Kuota Haji Ungkap Marwan Dasopang Mendorong Kuota Tambahan Tidak Seluruhnya untuk Jemaah Reguler
- 10Fahd A Rafiq Bersama Tujuh Tersangka OTT Summarecon Digiring ke Mobil Tahanan KPK








