OJK Tegas Tertibkan Pergadaian Ilegal Demi Lindungi Konsumen

AKURAT.CO Dalam peluncuran Roadmap Pengembangan dan Penguatan Pergadaian 2025–2030, OJK menegaskan salah satu perhatian utama adalah penertiban perusahaan pergadaian ilegal yang selama ini beroperasi tanpa izin resmi dan berpotensi merugikan masyarakat.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan OJK, Agusman, menyebut bahwa perusahaan pergadaian yang tidak memiliki izin OJK otomatis dikategorikan sebagai ilegal.
OJK akan bekerja sama dengan asosiasi (seperti BTPGI) dan aparat penegak hukum untuk mengidentifikasi dan menangani entitas tersebut.
Baca Juga: Bos OJK: Roadmap OJK Jadi Pijakan Transformasi Pergadaian
“Jumlahnya bisa sangat bervariasi sesuai situasi. Kalau sudah ilegal, tidak berizin dari OJK, maka tindakan regulasi dan penegakan bisa dilakukan sesuai perundang-undangan,” tegas Agusman dalam konferensi pers Roadmap di Hotel Borobudur Jakarta, Senin (13/10/2025).
Agusman menggarisbawahi bahwa perlindungan konsumen menjadi pilar kedua dalam roadmap, bersama edukasi.
Masyarakat harus diperlengkapi pengetahuan mengenai hak dan kewajiban dalam transaksi gadai, termasuk mekanisme keluhan jika terjadi praktik yang merugikan.
Dirinya memaparkan bahwa jika terjadi ketidakpuasan terhadap taksasi barang, konsumen dapat melaporkan pihak yang bersangkutan, dan OJK akan menindaklanjuti bila perusahaan tersebut berizin.
Baca Juga: Industri Pergadaian Masuki Babak Baru Lewat Roadmap OJK 2026–2030
Untuk perusahaan ilegal, penanganannya bisa melibatkan aparat penegak hukum.
Agusman juga menjawab pertanyaan terkait dampak penurunan daya beli terhadap industri pergadaian.
Dirinya menjelaskan bahwa bisnis gadai sebagian besar berbasis barang sebagai jaminan, sehingga permintaan relatif stabil dalam kondisi ekonomi sulit.
Produk seperti gadai emas atau belian bullion pun termasuk dalam cakupan pengembangan roadmap ke depan.
Dengan penegakan izin, deregulasi, pengawasan ketat, dan perlindungan konsumen yang ditingkatkan, OJK berharap industri pergadaian dapat menjadi sektor keuangan formal yang sehat dan terpercaya di mata masyarakat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Kalender Jawa 28 Oktober 2026: Watak Weton Rabu Pon, Benarkah Dikenal Pekerja Keras?
- 2Putin Nyatakan Rusia Siap Perang dengan Eropa Meskipun Tidak Menginginkannya
- 34 Link CCTV Jakarta Hari Ini, 28 Oktober 2026: Pantau Situasi Demo di Bundaran HI!
- 4Pemimpin Oposisi Israel Berjanji akan Mengganti Pemerintahan Netanyahu setelah Pemilu
- 5Kalender Jawa 29 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Wage Dikenal Punya Cita-Cita Tinggi
- 6Asuransi Astra Serahkan Toyota Veloz Hybrid kepada Dommy Eriko, Pemenang Undian GASPOL 2026
- 7Korlantas Polri Jemput Bola Pelayanan Pengurusan SIM hingga Desa, Sekolah, Kampus, dan Pesantren
- 8Inggris, Jerman, dan Swedia Peringatkan Warga Bersiap Hadapi Perang, Ada Apa?
- 9Geledah Kantor PT IPPS, Kejagung Sita Ponsel dan Temukan Akses Ruangan Rahasia
- 10KPK Geledah Kantor Bea Cukai Semarang dan Kanwil Jateng, Sita Uang Tunai







