Akurat

Koperasi Merah Putih, Wujud Ekonomi Pancasila dari Desa

Demi Ermansyah | 22 Juli 2025, 18:20 WIB
Koperasi Merah Putih, Wujud Ekonomi Pancasila dari Desa

AKURAT.CO Koperasi desa dan kelurahan merah putih (kopdes merah putih) tidak hanya hadir sebagai unit usaha mikro di akar rumput, melainkan sebagai pilar ekonomi berbasis nilai-nilai luhur Pancasila.

Hal ini ditegaskan Pelaksana Tugas Direktur Utama Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) Krisdianto, menyusul peluncuran koperasi percontohan oleh Presiden Prabowo Subianto di Klaten, Jawa Tengah, Senin (21/7/2025).

“Lebih dari sekadar badan usaha, kopdes merah putih adalah pengejawantahan sila kelima Pancasila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” ujar Krisdianto, Selasa (22/7/2025).

Baca Juga: Kepala Daerah Harus Aktif agar Manfaat Kopdes Merah Putih Sampai ke Masyarakat

Dalam pandangan LPDB, koperasi ini adalah bentuk gotong royong modern yang menghidupkan semangat musyawarah dan kemandirian desa. Pemerintah menyiapkan koperasi percontohan sebagai model sukses yang dapat direplikasi oleh desa lain di seluruh Indonesia.

Masyarakat desa menyambut positif program ini. Antusiasme tinggi terlihat dari banyaknya proposal pembiayaan yang masuk ke LPDB, menandakan harapan besar terhadap model ekonomi baru berbasis komunitas ini.

Tak hanya menyediakan pembiayaan, koperasi merah putih juga didesain dengan ekosistem usaha yang komprehensif. Distribusi komoditas bersubsidi seperti LPG, pupuk, beras, dan minyak goreng akan terintegrasi melalui kerja sama dengan BUMN seperti Pertamina, Pupuk Indonesia, dan ID Food.

Baca Juga: Kopdes Merah Putih, Wujudkan Kemerdekaan Sejati Melalui Pemerataan Ekonomi

“Dengan koperasi ini, kita membangun sistem ekonomi dari bawah yang menjamin distribusi keadilan dan peluang secara merata,” kata Krisdianto.

Program ini menjadi tonggak awal penciptaan ekonomi kerakyatan yang tidak hanya inklusif, tetapi juga berlandaskan filosofi bangsa. Pemerintah berharap, dari desa lahir kekuatan ekonomi baru yang mandiri dan bermartabat.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.