OJK Awasi Ketat Afiliasi Asing Pedagang Kripto Demi Jaga Stabilitas Pasar Domestik

AKURAT.CO Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK, Hasan Fawzi, mengungkapkan adanya tiga pedagang aset kripto di Indonesia yang terafiliasi dengan entitas luar negeri. Hal ini terungkap dari hasil laporan keuangan yang telah diaudit oleh masing-masing perusahaan.
“Selain Tokocrypto yang diketahui memiliki afiliasi dengan Binance, terdapat dua pedagang lainnya yakni Upbit Indonesia dan BTSE Indonesia yang juga memiliki koneksi kepemilikan dengan perusahaan asing,” jelas Hasan dalam pernyataan resmi di Jakarta, Jumat (10/5/2025).
Baca Juga: Genjot Inklusi Keuangan, OJK Luncurkan Indeks Akses Keuangan Daerah
Menurut Hasan, Upbit Indonesia merupakan bagian dari grup Upbit APAC Private Ltd yang berbasis di Singapura. Sementara BTSE Indonesia terkait dengan BTSE Holdings Ltd yang diketahui terdaftar di kawasan Afrika Timur.
OJK, lanjut Hasan, telah mengatur secara tegas kewajiban pelaporan afiliasi asing ini dalam Pasal 52 Peraturan OJK Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto.
Regulasi tersebut mengharuskan setiap pedagang aset digital untuk melaporkan struktur kepemilikan dan hubungan afiliasi kepada OJK, terutama jika terdapat unsur kendali langsung maupun tidak langsung oleh pihak asing.
“Langkah ini adalah bagian dari proses Know Your Entity (KYE) untuk memastikan ekosistem perdagangan aset kripto berjalan secara transparan dan aman bagi konsumen dalam negeri,” ujar Hasan.
Ia menambahkan, transparansi menjadi prinsip utama guna mencegah risiko eksternal yang bisa mengganggu stabilitas industri kripto di Indonesia.
Dengan pengawasan yang lebih ketat, OJK berharap pertumbuhan ekosistem aset digital dapat sejalan dengan prinsip kehati-hatian serta perlindungan konsumen.
Baca Juga: Bukan Penghambat, SLIK OJK Justru Alat Bantu Penyaluran Kredit bagi Bank
Langkah ini juga menjadi bentuk komitmen OJK dalam menjaga integritas pasar keuangan digital nasional dari pengaruh asing yang tidak terkendali. “Kami tidak melarang kerja sama internasional, tetapi semua harus terang-benderang dan sesuai aturan,” tegas Hasan.
OJK menegaskan akan terus memantau perkembangan struktur kepemilikan pedagang aset kripto dan mendorong penerapan prinsip governance yang kuat sebagai fondasi ekosistem kripto yang sehat dan berdaya saing global
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Update Medali Asian Games 2026 Hari Ini: Indonesia Raih 20 Medali, Cek Klasemennya!
- 2Dua Land Cruiser Disebut Bawa Rp480 Miliar ke Muktamar NU, Gus Lilur Kaitkan Rp180 Miliar dengan Nusron
- 3Jubir KPK: Kepala Kantor BPN Mojokerto adalah Istri dari Dirjen Kementerian ATR/BPN Lampri
- 4Prediksi Skor Norwegia vs Denmark di Nations League 25 September 2026
- 5Prediksi Italia vs Belgia 26 September 2026: Skor, H2H, Starting XI, dan Semua Prediksi
- 6Prediksi Skor Serbia vs Yunani di UEFA Nations League 2026-27: Starting XI, H2H, dan Semua Prediksi
- 7Presiden Suriah Bercanda dengan Trump: Kenapa Tak Beri New Jersey ke Israel?
- 8Prediksi Skor Belanda vs Jerman 25 September 2026: Debut Xavi dan Klopp
- 9Menag Pimpin Salat Jenazah, Rano Karno Sampaikan Pesan Keluarga untuk Guruh Soekarnoputra
- 10Prabowo Undang Pakar dan Akademisi ke Istana, Diskusi Pengelolaan Gambut hingga Pencegahan Karhutla









