AKURAT.CO Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan bahwa sejumlah produk asuransi telah tersedia untuk mendukung pengembangan usaha bulion dan bank emas di Indonesia.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, Ogi Prastomiyono.
"Perlindungan asuransi untuk bisnis bulion mencakup asuransi terhadap emas dan logam mulia yang disimpan (cash in safe) serta asuransi untuk emas dan logam mulia dalam perjalanan (cash in transit). Kedua perlindungan tersebut termasuk dalam kategori asuransi aneka yang berada di bawah industri asuransi umum," ujar Ogi, dikutip Jumat (14/3/2025).
Selain itu, tersedia juga asuransi kebongkaran yang bertujuan melindungi nasabah dari risiko pembobolan atau pencurian emas dan logam mulia yang mereka simpan. Dengan adanya berbagai opsi perlindungan ini, OJK berharap usaha bulion dapat berkembang dengan lebih aman dan terjamin.
Saat ini, Pegadaian dan Bank Syariah Indonesia (BSI) menjadi dua lembaga jasa keuangan yang telah memperoleh izin resmi untuk menjalankan usaha bulion. Sementara itu, OJK mencatat bahwa hingga saat ini belum ada lembaga keuangan lain yang mengajukan izin serupa.
OJK juga menjelaskan bahwa penyelenggaraan usaha bulion diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 Tahun 2024. Regulasi ini menetapkan sejumlah persyaratan bagi lembaga jasa keuangan yang ingin terlibat dalam bisnis bulion.
"Ada beberapa syarat utama yang harus dipenuhi, yaitu kegiatan utama lembaga adalah penyaluran kredit atau pembiayaan, memiliki modal inti minimal Rp14 triliun, serta memiliki satuan kerja khusus yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan usaha bulion," jelas Ogi.
Dengan regulasi yang ketat ini, OJK berharap bahwa lembaga jasa keuangan yang ingin terlibat dalam bisnis bulion dapat menjaga standar operasional yang tinggi, sehingga memberikan rasa aman bagi masyarakat yang berinvestasi dalam emas dan logam mulia.
Meskipun saat ini hanya dua lembaga yang telah memperoleh izin, OJK menegaskan bahwa peluang tetap terbuka bagi lembaga jasa keuangan lain untuk mengajukan izin usaha bulion, asalkan mereka memenuhi seluruh ketentuan yang telah ditetapkan.
Di sisi lain, OJK juga terus memantau perkembangan industri perasuransian guna memastikan bahwa produk asuransi yang tersedia benar-benar dapat memberikan manfaat optimal bagi sektor bulion.
Pengawasan yang ketat diharapkan dapat mencegah risiko yang merugikan investor maupun lembaga keuangan yang terlibat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Kalender Jawa 28 Oktober 2026: Watak Weton Rabu Pon, Benarkah Dikenal Pekerja Keras?
- 2Putin Nyatakan Rusia Siap Perang dengan Eropa Meskipun Tidak Menginginkannya
- 34 Link CCTV Jakarta Hari Ini, 28 Oktober 2026: Pantau Situasi Demo di Bundaran HI!
- 4Pemimpin Oposisi Israel Berjanji akan Mengganti Pemerintahan Netanyahu setelah Pemilu
- 5Kalender Jawa 29 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Wage Dikenal Punya Cita-Cita Tinggi
- 6Asuransi Astra Serahkan Toyota Veloz Hybrid kepada Dommy Eriko, Pemenang Undian GASPOL 2026
- 7Korlantas Polri Jemput Bola Pelayanan Pengurusan SIM hingga Desa, Sekolah, Kampus, dan Pesantren
- 8Inggris, Jerman, dan Swedia Peringatkan Warga Bersiap Hadapi Perang, Ada Apa?
- 9Geledah Kantor PT IPPS, Kejagung Sita Ponsel dan Temukan Akses Ruangan Rahasia
- 10KPK Geledah Kantor Bea Cukai Semarang dan Kanwil Jateng, Sita Uang Tunai








