PPN Ditanggung Pemerintah! Tiket Pesawat Ekonomi Lebih Murah Jelang Mudik Lebaran

AKURAT.CO Pemerintah melalui Kementerian Keuangan resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Penyerahan Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2025 (PMK-18/2025).
Dimana menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kementerian Keuangan, Dwi Astuti menjelaskan bahwasanya regulasi tersebut ditetapkan pada 27 Februari 2025 dan mulai berlaku pada 1 Maret 2025.
"Tentunya kebijakan tersebut diambil sebagai langkah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi sekaligus meringankan beban masyarakat yang akan melakukan perjalanan. Khususnya menjelang perayaan Idulfitri." paparnya melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu (8/3/2025).
Baca Juga: Dukung Penyesuaian Harga Tiket Pesawat, Pertamina Turunkan Harga Avtur di 37 Bandar Udara
Selain itu, lanjut Dwi, insentif ini bertujuan memperkuat pemulihan industri penerbangan nasional yang tengah menghadapi tantangan kenaikan harga tiket pesawat.
Seperti yang diketahui, papar Dwi, dalam PMK-18/2025 pemerintah mengatur bahwa PPN yang terutang atas jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi adalah sebesar 11%, dengan rincian 5% ditanggung oleh penumpang dan 6% ditanggung oleh pemerintah (PPN DTP).
"Kemudian, PPN DTP mencakup komponen tarif dasar (base fare), fuel surcharge, serta biaya lain yang dikenakan oleh maskapai penerbangan beserta Insentif PPN DTP berlaku untuk pembelian tiket mulai 1 Maret hingga 7 April 2025, dengan periode penerbangan antara 24 Maret hingga 7 April 2025," ucapnya.
Kemudian, lanjutnya, maskapai penerbangan wajib membuat faktur pajak serta menyampaikan laporan terkait PPN DTP dalam Surat Pemberitahuan Masa PPN paling lambat 30 Juni 2025.
“Harapannya, masyarakat dapat merasakan manfaatnya secara langsung dalam bentuk harga tiket yang lebih terjangkau,” ujarnya.
Dengan kebijakan ini, lanjut Dwi, pemerintah berharap mobilitas masyarakat selama periode mudik Idulfitri dapat berjalan lancar, sekaligus mendukung industri penerbangan nasional yang masih dalam tahap pemulihan.
"Untuk informasi lebih lanjut mengenai PMK-18/2025 dapat diakses melalui laman resmi Direktorat Jenderal Pajak di pajak.go.id," paparnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Update Medali Asian Games 2026 Hari Ini: Indonesia Raih 20 Medali, Cek Klasemennya!
- 2Dua Land Cruiser Disebut Bawa Rp480 Miliar ke Muktamar NU, Gus Lilur Kaitkan Rp180 Miliar dengan Nusron
- 3Jubir KPK: Kepala Kantor BPN Mojokerto adalah Istri dari Dirjen Kementerian ATR/BPN Lampri
- 4Prediksi Skor Norwegia vs Denmark di Nations League 25 September 2026
- 5Prediksi Italia vs Belgia 26 September 2026: Skor, H2H, Starting XI, dan Semua Prediksi
- 6Prediksi Skor Serbia vs Yunani di UEFA Nations League 2026-27: Starting XI, H2H, dan Semua Prediksi
- 7Presiden Suriah Bercanda dengan Trump: Kenapa Tak Beri New Jersey ke Israel?
- 8Prediksi Skor Belanda vs Jerman 25 September 2026: Debut Xavi dan Klopp
- 9Prabowo Undang Pakar dan Akademisi ke Istana, Diskusi Pengelolaan Gambut hingga Pencegahan Karhutla
- 10Aliran Dana Rp3,5 Miliar Waskita Karya ke Mantan Ketum Hipmi Akbar Himawan Sudah Masuk Gelar Perkara KPK









